• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Diduga Langgar UU Perbankan dan TPPU, BRI Unit Cililitan Resmi Dilaporkan ke Polisi

    15/12/25, 11:33 WIB Last Updated 2025-12-15T04:33:10Z
     



    JAGUARNEWS77.com//Jakarta - Kuasa hukum Ir. H. Arse Pane resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari sengketa administrasi perbankan yang dialami kliennya, Idris (46).


    Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.


    Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Ir. H. Arse Pane menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif, termasuk somasi resmi, tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak bank. Sebelum laporan polisi dibuat, Idris telah melayangkan Surat Somasi 2x24 Jam bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 pada 8 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Majelis Dakwah RI-1, yang turut disaksikan oleh wartawan PWI Jakarta Timur.


    Dalam somasi tersebut, Idris menyampaikan keberatan karena sejak pinjaman berjalan pada Januari 2019 hingga jatuh tempo, pihak Bank BRI disebut tidak pernah memberikan print-out riwayat setoran pokok dan cicilan, serta nomor kontrak pinjaman yang menjadi identitas utama hubungan hukum kreditur dan debitur.


    “Klien kami tidak pernah menerima nomor kontrak kredit, baik secara tertulis, elektronik, maupun penjelasan langsung dari pimpinan unit bank. Padahal nomor kontrak adalah dasar administrasi dan acuan utama pembayaran angsuran,” ujar Arse Pane.


    Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan pengelolaan data kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013, yang mewajibkan penyajian informasi kontraktual secara akurat, jelas, dan dapat diakses oleh para pihak.


    Selain persoalan administrasi kredit, Idris juga mempersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama istrinya, Tri Maunah, yang menurut pengakuannya dibebani hak tanggungan oleh pihak bank.


    Padahal, Idris menilai objek tersebut seharusnya dijaminkan melalui fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Jaminan Fidusia dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 2 UU Fidusia, yang menyebut bahwa benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dapat dijaminkan dengan fidusia.


    “Kami meminta pengembalian Sertifikat Penjamin (Fidusia) atas SHM atas nama Tri Maunah yang saat ini masih dipegang BRI sebagai jaminan utang-piutang,” tegas Idris dalam dokumen somasinya.


    Arse Pane menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara adil dan transparan. Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Komisaris Utama BRI, Kartika Wirjoatmodjo, termasuk melalui jalur komunikasi informal, namun belum mendapatkan respons.


    “Saya memohon agar perkara ini dapat dimediasi secara baik-baik. Namun karena tidak ada tanggapan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar Arse Pane.


    Ia menekankan bahwa somasi merupakan bentuk itikad baik kliennya dan wajib dihormati. “Jika ada pihak yang menuduh klien kami beritikad buruk, maka pihak tersebutlah yang berkewajiban membuktikannya secara hukum,” katanya.


    Arse Pane menambahkan, apabila pihak Bank BRI menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban administrasi dan hukum secara transparan, maka tujuan perjanjian kredit masih dapat diselesaikan dengan baik.


    Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun laporan polisi yang diajukan oleh nasabah dan kuasa hukumnya.

    (M Alviyan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini