![]() |
| Gambar Ilustrasi Eksekusi Sepihak dan Praktik Klausulabaku yang dilarang |
Tangerang, 19 Desember 2025 —Jaguarnews77.com//
Kasus penarikan kendaraan yang dilakukan oleh BCA Finance Cabang Gading Serpong dinilai mencerminkan ketimpangan serius antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, serta berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan keadaan.
Peristiwa bermula pada penarikan kendaraan di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa identitas dan surat tugas pada tanggal 21 November 2025, disusul penahanan kendaraan di kantor BCA Finance. Konsumen menyatakan tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela, namun tetap dipaksa menanggung konsekuensi hukum berupa pelunasan seluruh sisa tenor secara sekaligus, meskipun telah menyatakan kesediaan membayar seluruh tunggakan angsuran.
“Kami tidak menghindar dari kewajiban. Tunggakan kami siap dibayar saat itu juga. Tetapi kendaraan tetap ditahan dan kami dipaksa melunasi puluhan bulan ke depan sekaligus. Ini bukan solusi, melainkan tekanan,” ujar M. Nahrawi, konsumen yang terdampak.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat YAPERMA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan sepihak yang memanfaatkan posisi lemah konsumen, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
“Hubungan konsumen dan BCA Finance dalam kasus ini jelas tidak seimbang. Ketika konsumen sudah beritikad baik membayar tunggakan, tetapi pelaku usaha justru menutup semua opsi kecuali pelunasan total dengan ancaman lelang, maka itu bukan lagi penagihan wajar, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas AL , perwakilan LPKSM YAPERMA.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Laporan P251200187, dan saat ini berproses di LAPS dengan pendampingan LPKSM YAPERMA. Pendamping menilai perkara ini menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan OJK, khususnya dalam memastikan tidak adanya praktik penagihan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.
LPKSM menegaskan bahwa konsumen masih membuka ruang penyelesaian damai yang adil, dengan mengedepankan:
pengembalian kendaraan,
penerimaan pembayaran tunggakan,
serta penghentian ancaman lelang sepihak.
Redaksi memberikan hak jawab terbuka kepada BCA Finance untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas kronologi dan dugaan yang disampaikan konsumen dan LPKSM YAPERMA dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Reporter : AM
