• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sengketa Kepengurusan PERADI, MA Tolak Kasasi Kubu Luhut Pangaribuan

    04/04/22, 20:45 WIB Last Updated 2022-04-04T13:45:07Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Luhut Pangaribuan. MA menyatakan Munas DPN Peradi yang memilih Fauzie Yusuf Hasibuan sah.


    Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (4/4/2022). Kasus bermula saat Peradi kubu Fauzie Hasibuan menggugat Luhut Pangaribuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


    Pada intinya, DPN PERADI meminta agar kepengurusan DPN PERADI Luhut Pangaribuan yang dipilih secara e-voting itu tidak sah. Pada 31 Oktober 2019, PN Jakpus tidak menerima gugatan itu.


    Di tingkat banding, keadaan berubah. Gugatan DPN Peradi dikabulkan. PT Jakarta memutuskan:


    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;


    2. Menyatakan sah Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Juni 2015,
    3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.


    Atas putusan banding itu, Luhut Pangaribuan tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?


    "Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Dr Luhut Pangaribuan SH LLM. 2. Sugeng Teguh Santoso SH, dan Pemohon Kasasi II Bert Nomensen Sidabutar SH MH tersebut," ujar majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.


    Berikut alasan majelis kasasi:


    Bahwa pokok sengketa dalam gugatan konvensi pada intinya adalah mengenai keabsahan Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru, Munas mana menurut Penggugat Konvensi adalah sah, sebaliknya menurut Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Intervensi, Munas tersebut tidak sah dan menuntut agar Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengajukan gugatan dalam perkara ini tanpa dasar alasan sah, gugatan mana menurut Para Tergugat Konvensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil karena berdampak buruk terhadap citra dan reputasi Para Tergugat Konvensi;


    Bahwa tepat sebagaimana dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta bahwa Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 yang menetapkan Penggugat sebagai Ketua Umum Peradi periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat karena Munas tersebut merupakan kelanjutan dari Munas I Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan dan ditunda berdasarkan Keputusan Pimpinan Sidang Munas II/Ketua Umum DPN PERADI Periode 2010-2015 Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M;


    Bahwa kondisi keamanan yang tidak kondusif, dan adanya permintaan penundaan dari sejumlah besar peserta Munas in casu 46 DPC, serta tidak terhalangnya peserta Munas untuk menggunakan haknya telah cukup sebagai alasan sah untuk menunda Munas II Peradi tanggal 26-28
    Maret 2015;


    Bahwa selain itu keputusan penundaan Munas II Peradi tanggal 26-28 Maret 2015 dituangkan dalam 3 Berita Acara Munas II Peradi yaitu Akta Nomor 07, Akta Nomor 08, dan Akta Nomor 09 tanggal 27 Maret 2015 dan tepat sebagaimana dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa sebagai akta notarial, ketiga akta tersebut adalah sah dan mengikat kecuali terbukti sebaliknya berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat;
    Bahwa Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru adalah kelanjutan dari Munas I Peradi tanggal 26-28 Maret 2015 di Makassar, dimana Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 tersebut dihadiri oleh 63 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI dari 67 DPC PERADI, 433 utusan cabang dari 578 seluruh utusan cabang PERADI seluruh Indonesia sehingga sah termasuk pemilihan dan pengesahan Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020;


    Bahwa mengenai penafsiran terhadap AD Peradi, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum karena ketentuan Pasal 31 AD Peradi tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme pengambilan keputusan in casu harus tetap dilakukan secara kolektif atau cukup oleh Ketua Umum dalam hal Munas PERADI tidak dapat dilaksanakan karena kondisi keamanan yang tidak kondusif sehingga hakim dibenarkan melakukan penafsiran.


    Bahwa hakim berwenang untuk menilai relevansi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dengan pokok perkara sehingga pertimbangan judex facti dalam perkara ini yang hanya menilai bukti-bukti yang relevan saja bukan merupakan kesalahan dalam hukum pembuktian.
    Bahwa Para Tergugat Konvensi maupun Penggugat Konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi ke 3, 4, 5, 6 dan 7 ditolak.


    Bahwa petitum ke 2 Penggugat Konvensi telah dikabulkan maka sebagai konsekuensi hukumnya petitum Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus ditolak, lagi pula adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan guna mempertahankan hak-haknya di depan pengadilan


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Sengketa Kepengurusan PERADI, MA Tolak Kasasi Kubu Luhut Pangaribuan" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini