• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sidang Doktor, Habiburokhman Harap Restorative Justice Dimaksimalkan

    04/04/22, 20:49 WIB Last Updated 2022-04-04T13:49:10Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman akan menjalani Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah. Tema disertasi Habiburokhman seputar restorative justice.


    "Pada hari Selasa 5 April besok saya akan menjalani Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarata, Jawa Tengah. Tema Disertasi saya adalah membangun model penegakan ujaran kebencian melalui pertanggungjawaban pidana dengan keadilan restoratif," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).


    Promotor dan co promotor dalam ujian terbuka doktor hukum Habiburokhman adalah Supanto dan Sunny Ummul. Sidang ujian terbuka ini akan dilaksanakan di Aula Gedung 3 Fakultas Hukum UNS di Surakarta.


    "Dan akan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR, termasuk Wakil Ketua MPR Pak Ahmad Muzani," kata Habiburokhman.


    Habiburokhman punya alasan tersendiri mengangkat tema keadilan restoratif dalam disertasi doktornya. Dia berharap restorative justice semakin maksimal diterapkan di kasus ujaran kebencian.


    "Saya berharap dengan diangkatnya tema restiorative justice dalam disertasi ini, untuk waktu yang akan datang konsep ini semakin maksimal dan semakin masif diterapkan dalam kasus-kasus ujaran kebencian," katanya.


    Habiburokhman, dalam sejumlah kesempatan, kerap menyuarakan penerapan keadilan restoratif di kasus-kasus ujaran kebencian. Di kasus ujaran kebencian yang menjadi sorotan publik yakni Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean, Habiburokhman mendorong restorative justice.


    "Karena itu penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan. Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif," ujar dia, Senin (10/1).


    "Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," imbuhnya


    Artikel ini telah tayang di detiknews, d3ngan judul : "Sidang Doktor, Habiburokhman Harap Restorative Justice Dimaksimalkan" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini