• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    DPD LSM Penjara Banten Minta Propam Polda Banten Atensi Kasus Terdakwa MNW yang Ditangani Awalnya di Polres Pandeglang

    07/01/22, 08:50 WIB Last Updated 2022-01-07T01:50:09Z
    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten meminta dan memohon kepada Bidang Propam Polda Banten untuk memantau dan memberikan atensi khusus berkaitan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten terhadap terdakwa MNW yang sekarang ditahan di Rutan Pandeglang.


    Propam garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan. Jangan sampai ada dugaan kesalahan SOP yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten dalam penanganan kasus terdakwa MNW tersebut. 


    "Kasus yang dialami MNW sempat viral dan banyak media online yang memberitakan, terdakwa MNW didampingi penasehat hukum Advokat Ujang Kosasih, S.H., dan Advokat T.M Luqmanul Hakim, S.H, M.H. Kami DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten meminta dan memohon Bidang Propam Polda Banten terjun memonitor langsung melakukan tindaklanjut cara penanganan penyelidikan dan penyidikan personel Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengenai kasus yang dialami terdakwa MNW yang kini ditahan di Rutan Pandeglang," ujar Rasmidi, S.H. selaku Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten.


    Dijelaskan Rasmidi, bahwa di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”. Dalam dunia hukum dikenal dengan adanya istilah *adagium lex specialis derogat lex generali* yang artinya peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum. *Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.* Pasal 36 UU Fidusia bersifat khusus, sedangkan Pasal 372 KUHP bersifat umum. Saat ini terdakwa MNW masih ditahan di Rutan Pandeglang. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini