• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Seluk Beluk "Penangkapan", Apa Dan Bagaimana? Disimak Yuk...

    24/10/21, 09:04 WIB Last Updated 2021-10-24T02:59:42Z
       Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH


    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - 
    Pencerahan hukum kembali di berikan oleh pengacara muda profesional yang telah banyak menangani perkara hukum pidana/perdata yang satu ini yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH tentang "seluk beluk penangkapan", pencerahan yang penting untuk pengetahuan masyarakat ini disampaikan oleh Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH saat ditemui awak media ini dikantor nya yang berlokasi di Kawasan Villagio Cluster Bolzano Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang Banten Hp. 0812 8619 4005, yuk kita simak.... 


    Masyarakat umum yang notabene nya banyak tidak mengerti hukum, Pasti akan merasakan ketakutan dan kecemasan yang luar biasa mengganggu ketenangan ketentraman serta psikologisnya bila berhadapan dengan suatu permasalahan hukum terlebih lagi bila kedatangan para penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. 


    Tak jarang terjadi karena ketidaktahuannya akan hukum dan rasa cemas serta ketakutan yang berlebihan, masyarakat yang berurusan dengan hukum serta penangkapan bersifat pasrah saat ditangkap tanpa menanyakan proses penangkapannya apakah sesuai dengan prosedur atau tidak seperti adanya surat penangkapan yang berisi data tentang dirinya dan kasus yang di sangkakan kepada dirinya padahal masyarakat yang akan ditangkap memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut. 


    Yang perlu kita ketahui bahwa salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada polisi selaku penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. Ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang harus dilakukan atau dipenuhi lebih dulu sebelum menangkap orang.


    Bagi Anda atau siapapun yang akan ditangkap berhak menanyakan apakah prosedur-prosedur penangkapan telah dilakukan/dipenuhi oleh polisi atau belum, jika belum maka Anda berhak menolak untuk ditangkap, karena tidak boleh menangkap orang sewenang-wenang tanpa ada dasar hukum yang jelas.


    Masyarakat perlu mengetahui apa sih penangkapan itu serta apa saja syarat seseorang itu bisa ditangkap serta siapa saja yang berhak melakukan penangkapan dan apa saja yang harus dilakukan bila hendak ditangkap, kapan bisa ditangkap dan hak setelah ditangkap ?


    Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu (lihat Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


    Untuk syarat seseorang bisa dilakukan penangkapan maka harus ada bukti permulaan yang cukup. Di dalam KUHAP tidak diatur indikator bukti permulaan yang cukup. Sehingga tidak jarang dijadikan alat bagi oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang (asal tangkap, asal tahan). Namun tak usah khawatir, ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.


    Sebab pada akhirnya hakim hanya bisa menjatuhkan pidana bila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim, jadi indikator bukti permulaan mengacu pada Pasal 183 KUHAP saja. Yang penting Anda harus berani membantah dan menolak untuk ditangkap bila penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup (dua alat bukti), tidak usah takut!.


    Sedangkan yang berhak melakukan penangkapan adalah sebagai berikut : 


    1. Penyidik, yaitu: Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I). Pejabat pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)


    2. Penyidik Pembantu, yaitu: Pejabat polisi Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua (pangkat seperti < ). Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan kepolisian negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu). 


    3. Penyelidik (setiap pejabat polisi negara RI) atas perintah penyidik


    Selain dari ketiga aparat tersebut diatas maka tidak memiliki hak/kewenangan untuk melakukan penangkapan


    Untuk masyarakat yang akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya maka lakukan beberapa tahapan ini seperti minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukan surat tugasnya.


    Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukan surat perintah penangkapan tersebut.


    Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.


    Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.


    Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya.


    Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.


    Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.


    Menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.


    Dan Keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).


    Ada dua penangkapan yaitu : 


    1. Tertangkap tangan, yaitu tertangkap saat anda sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. Bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan. (Pasal 18 ayat 2 KUHAP)


    2. Tertangkap biasa yaitu ditangkap dengan surat penangkapan


    Bila diri anda telah dilakukan penangkapan maka anda berhak untuk menghubungi dan didampingi pengacara. Mendapat bantuan hukum adalah hak anda sebagai warga negara, dan sifatnya wajib. Dan penyidik wajib memberitahukan hak anda tersebut dan menyediakan anda pengacara jika anda tidak memiliki pengacara.


    Segera diperiksa oleh penyidik. Tak jarang orang yang ditangkap tapi dibiarkan saja tanpa diproses kasusnya, sehingga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.


    Minta untuk dilepaskan jika lewat 1 x 24 jam. Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari.


    Diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis, dan sebagainya. Intinya anda berhak untuk diperiksa secara bebas. Pasal 52 KUHAP: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”


    Apabila penangkapan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka penangkapan tersebut tidak sah.


    (Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SE, SH, MH/Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini