JAGUARNEWS77.com // Tangerang, Banten — Upaya penyelundupan narkotika dengan modus penyamaran ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi berhasil digagalkan aparat
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan narkotika internasional dalam rangkaian Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pengungkapan bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa cairan mencurigakan.
Setelah dilakukan uji laboratorium, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, dalam operasi yang digelar Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan temuan awal tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil menangkap PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus
pengatur distribusi narkotika. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh jaringan terorganisasi lintas negara.
Selain itu, aparat menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka masing-masing berinisial CY (warga negara China) yang diduga berperan sebagai peracik narkotika, ZQ alias J (warga negara China) selaku pengendali, pemilik barang, sekaligus pemodal, serta H yang bertugas menjaga gudang penyimpanan di wilayah Jakarta.
Dari keterangan tersangka PS alias S, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika sintetis.
Di lokasi tersebut, MDMA dan Ethomidate dicampur dengan nikotin cair serta perasa, kemudian diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari lokasi ini, tim gabungan menyita sejumlah bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan peracikan yang digunakan untuk memproduksi narkotika dengan modus penyamaran.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus berlapis. Selain mencampur narkotika ke dalam liquid vape, zat Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal dan berpotensi lolos dari pengawasan.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut diedarkan menggunakan merek Love Ind dan dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
Harga jualnya mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta per cartridge, bergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika hingga awal Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNN menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal.
Sinergi antara BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi akan terus diperkuat melalui pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Nasional
› Peristiwa
› Tanggerang
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape di Bandara Soekarno-Hatta
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape di Bandara Soekarno-Hatta
BERITA NUSANTARA and 4 more
06/01/26, 20:19 WIB
Last Updated
2026-01-06T13:19:13Z
Foto: Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan narkotika internasional (Dok-Istimewa)
Komentar