• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Aipda RS Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dua Wanita

    07/09/21, 16:12 WIB Last Updated 2021-09-07T09:12:38Z


    JAGUARNEWS77.com # Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dibacakan Bastian SH menuntut mati, Aipda Roni Syahputra (RS), oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pembunuhan terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta .


    Tuntutan Pidana mati tersebut dibacakan Bastian SH dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa dan dihadiri terdakwa dari layar monitor secara online diruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).


    Menurut JPU, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Oleh karenanya meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Bastian SH.


    Dalam pertimbangannya, Bastian SH menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum. “Hal yang meringankan tidak ada,” ucap JPU.


    Untuk menanggapi tuntutan ini, Majelis Hakim diketuai Hendra Sutardodo SH, MH memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi).


    Dalam dakwan sebelumnya, JPU Julita memaparkan kasus pembunuhan ini bermula hari Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.


    “Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska “kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari pun”. Korban pun memberikan nomor HP nya,” sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.


    Malam harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska sehingga menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban. Mendengar itu Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.


    Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa sehingga Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.


    Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak terdakwa masuk ke dalam mobilnya. Setelah keluar dari pintu tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa.


    “Terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan ponsel nantilah kita ambil”, korban Riska menjawab “jangan gitulah Pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah,” sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.


    Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Didalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.


    Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting dan menyekap kedua wanita itu.


    “Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” beber JPU.


    Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan. “Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” terang JPU.


    Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru usai piket pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.


    “Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban,” beber JPU.


    Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil lalu juga mengancam istrinya untuk ikut bersamannya.


    Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai tepatnya dipohon mahoni pinggir jalan umum Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30, Senin (21/2/2021) 



    Sumber : intipos.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini