• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    20 Aspidum Kejati Daerah Ditunjuk Jadi Plt Asisten Pidana Militer

    10/08/21, 21:51 WIB Last Updated 2021-08-10T14:51:21Z
    Stok Ilustrasi Kejagung 
    Foto ilustrasi Kejagung: Dhani Irawan

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 20 jaksa untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi. Penunjukan ini dilakukan untuk percepatan penanganan perkara koneksitas di daerah.


    Penunjukan 20 jaksa tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tertanggal 9 Agustus 2021. Jaksa yang ditunjuk plt asisten pidana militer adalah jaksa yang juga menjabat asisten pidana umum.


    "Selasa 10 Agustus 2021, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, mengeluarkan surat perintah terhadap 20 orang asisten tindak pidana umum untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas asisten pidana militer, di samping tugas sebagai asisten tindak pidana umum pada 20 kejaksaan tinggi di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (10/8/2021).

    Leonard menerangkan surat perintah mengenai 20 orang Plt Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat asisten pidana militer pada kejaksaan tinggi yang definitif. Adapun 20 jaksa yang terpilih menjadi Plt Asisten Pidana Militer di beberapa kejaksaan tinggi yakni:


    1. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh


    2.Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara


    3. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Riau


    4. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat


    5. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan


    6. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta


    7. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat


    8. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah


    9. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta


    10. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat


    11. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur


    12. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Bali


    13. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur


    14. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan


    15. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur


    16. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan


    17. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara


    18. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku


    19. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Papua


    20. Asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


    Diketahui sebelumnya, pada Rabu (14/7) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keppres penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil.


    Burhanuddin dalam sambutan mengakui pelantikan Jampidmil ini sangat istimewa dan bersejarah. Pasalnya, Anwar Saadi adalah Jampidmil pertama yang dilantik untuk melaksanakan tugas di bidang penuntutan.


    "Pelantikan kali ini adalah sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana militer adalah manifestasi dan amanat UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat 1 yang menyebutkan oditur jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab pada jaksa agung selaku penuntut umum tertinggi di negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin saat itu.


    Simak juga 'Jaksa Pinangki Dipecat Kejagung, Ini Dasar Hukumnya':







    Sumber : detiknews.com
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini