• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    GNPK-RI: Babak Baru Laporan Dugaan Korupsi Dandim 0712/Tegal Dalam Proses Hukum

    10/08/21, 20:59 WIB Last Updated 2021-08-10T13:59:00Z
    JAGUARNEWS77.com # Tegal, Jateng - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar memasuki babak baru.


    Pada hari Selasa (10/08/21), Ketua Non Litigasi GNPK-RI Nana Supriatna Hadiwinata melalui pesan whatsapp mengaku, berkas perkara Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar sudah dalam proses hukum berdasarkan informasi yang tertuang dari Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/470/VIII/2021 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Angkatan Darat.


    Nana Supriatna Hadiwinata saat dikonfirmasi mediaandalas.com membenarkan jika laporan pengaduan GNPK-RI ke Danpuspom TNI atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar sudah diterima Danpuspom TNI. 


    Karena masih proses, Nana Supriatna Hadiwinata menyarankan awak media ikut memantau perkembangan proses hukum sampai dengan perkara tersebut sudah memasuki persidangan. "Masih dalam proses hukum," ujarnya singkat, Selasa (10/08/21).


    Terpisah Nana mengungkapkan, Basri berpesan kepadanya "Perlu diketahui bersama bahwa, proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar kepada Polresta Tegal yang menjerat dan menjebloskan H.M. Basri Budi Utomo (Ketua Umum GNPK-RI) kedalam penjara, dihadapi H.M. Basri dengan tegar dan penuh keyakinan.


    H.M Basri meyakini bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712/Tegal adalah akurat dan fakta nyata, bukan rumor dan hoak, sudah saatnya prajurit TNI di Tegal menjadi kesatria berani membela kebenaran yang sedang saya perjuangkan.


    "Saya sudah pertaruhkan Jiwa raga saya selaku Ketua Umum GNPK-RI, apapun resikonya demi pemberantasan korupsi di NKRI, sehingga sampai saat ini kasus pencemaran nama baik yang telah mendakwa Ketua Umum H.M.Basri dengan tuntutan sejagad pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sejagad Pasal lainnya, yang tuntutannya melebihi tuntutan terhadap koruptor yang sesungguhnya, ini merupakan indikator bahwa perlunya reformasi ditubuh penegak hukum besar-besaran, karena cermin penegak hukum yg menuntut seorang pelapor koruptor malah diancam dengan hukuman yang lebih besar, ini perilaku penegakkan hukum yang sangat memalukan". Ungkap Abah Nana sesuai pesan yang disampaikan HM. Basri kepada dirinya.


    Abah Nana Supriatna Hadiwinata menjelaskan bahwa, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat, tertanggal 9 Agustus 2021, Nomor. Kep/470/VIII/2021, Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Dilingkungan Angkatan Darat, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut ada 328 nama yang salah satunya di nomor urut 37 terdapat nama Sutan Pandapotan Siregar yang diberhentikan dari Jabatan Dandim 0712/Tegal dan dialihtugaskan menjadi Pamen Kodam IV/Dip."

    "Ini suatu bukti keseriusan TNI dalam menyikapi Laporan Pengaduan Ketua Umum GNPK RI Pusat." Tegas Abah Nana, sapaan Ketua Non Litigasi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, sekaligus Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Barat.


    "Kami selaku aktifis pengurus GNPK-RI mengapresiasi kinerja positif langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat/TNI, hal ini adalah merupakan sinergitas dalam pemberantasan korupsi antara komponen masyarakat, Ormas GNPK-RI dengan TNI.
    Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat/TNI " Beber Abah Nana.


    "Untuk selanjutnya kami berharap agar proses hukum dugaan korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Ketua Umum GNPK-RI ditindaklanjuti sampai mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan" Tandasnya.


    "Kami memohon do'a kepada seluruh anggota, pengurus GNPK-RI dimanapun berada, untuk mendoakan Ketua Umum H.M Basri Budi Utomo agar tetap tegar, tetap sehat dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum dalam mewujudkan Indonesia Bebas dan Bersih dari Korupsi."


    Seperti pemberitaan yang ramai dimedia massa, beberapa waktu lalu, bahwa H.M Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diposting di akun facebooknya terkait dugaan korupsi.


    Basri sendiri selaku warga negara yang baik dan patuh akan aturan hukum, tetap menjalani proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dalam proses di Pengadilan Negeri Tegal.


    GNPK-RI sebagai sosial kontrol masyarakat akan terus berjuang demi kepastian hukum yang menimpa Basri, selaku Ketua Umum GNPK-RI.


    Sampai dengan saat ini proses persidangan terus berjalan, dan perlu diketahui bahwa Basri selaku Ketua Umum GNPK-RI didampingi 28 pengacara yang membela dan terus berjuang guna rasa keadilan atas dakwaan yang menimpa dirinya, yang mana Basri sendiri merupakan pelapor dugaan korupsi yang dilakukan oleh Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar. [PJ].
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini