• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kirim Surat ke Kapolri, ICW Minta Kejelasan Laporan Dugaan Korupsi Ketua KPK Firli Bahuri

    10/08/21, 22:04 WIB Last Updated 2021-08-10T15:05:39Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW)mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Senin (9/8/2021).


    Sebelumnya, pada 3 Juni 2021 lalu, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.


    "Namun, hingga kini, selaku pelapor, ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).


    Kurnia mengatakan, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.


    "Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi," ujar dia.


    Dalam laporan yang disampaikan, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter.


    Firli, menurut Kurnia, melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas.


    Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam.


    "Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi," kata Kurnia.

    Kurnia menuturkan, pasca-pelaporan ke Bareskrim ada dua isu yang penting untuk ditanggapi oleh ICW.


    Pertama, pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK.


    Menurut Kurnia, pernyataan ini keliru dan tidak berdasar. Sebab, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewan Pengawas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana.


    Selain itu, kata dia, objek pemeriksaan pun berbeda. Dewan Pengawas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli, sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter.


    Kedua, adanya perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim.


    Menurut Kurnia, sesaat setelah pelaporan, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami oleh tim pengaduan masyarakat.


    "Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas," kata Kurnia.


    "Maka dari itu, ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut," ucap dia. 



    Sumber : kompas.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini