• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Arahan Kapolri agar Pelapor UU ITE Hanya Korban Tanpa Perwakilan

    18/02/21, 11:45 WIB Last Updated 2021-02-18T04:45:06Z
    Presiden Jokowi melantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden / Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai memberi arahan terkait pedoman baru untuk penanganan kasus terkait UU ITE. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.


    Awalnya, Presiden Jokowi memberi arahan khusus soal UU ITE saat Rapim TNI-Polri, Senin (15/2/2021). Jokowi menyoroti banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif.


    "Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," kata Jokowi.


    Maka, Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan. Penekanan soal selektif ini diucapkan berulang oleh Jokowi.


    "Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," katanya.


    Secara khusus, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.


    "Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.


    Menindaklanjuti instruksi Jokowi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram sebagai pegangan untuk penyidik.


    "Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).


    Tonton video 'Ahli Pidana: Revisi UU ITE Harus Antisipasi Terkait Buzzer':




    Arahan Kapolri selengkapnya dapat disimak di halaman berikutnya.


    Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.


    "Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," kata Jenderal Sigit.


    Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.


    "Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ungkapnya.


    Namun, Jenderal Sigit menegaskan tetap ada kasus-kasus yang harus diproses dengan tuntas. Terutama bila aduan itu berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.


    "Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," terang Sigit.


    Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoax, edukasi diutamakan. "Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," sambungnya.


    Selain itu, Jenderal Sigit juga memaparkan strategi lainnya dalam penanganan kasus UU ITE. Apa saja? Simak di halaman selanjutnya.


    Sigit menjelaskan proses penegakan UU ITE akan lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Jika sifatnya hanya pencemaran nama baik atau hoax, maka Sigit menyarankan penyelesaian secara mediasi.


    "Oleh karena itu, ini juga menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi. Kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, kemudian hal-hal yang seperti itu ya bagaimana kemudian kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," papar Sigit.


    Sigit juga memerintahkan pembentukan 'virtual police'. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.


    "Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu," papar Sigit.


    Bahkan, Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.


    "Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," tandasnya.




    Sumber : detiknews.com
    Reporter : Muhamad Alviyan
    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini