• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kasus LGBT-Asusila Berujung Pemecatan Oknum Anggota TNI

    08/11/20, 09:04 WIB Last Updated 2020-11-08T02:04:23Z
    ilustrasi LGBT, LGBT, Gay, sex, lesbian, transgender (Andhika-detikcom)
    Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)

    JAGUARNEWS77. com # Bandung, Jabar - Sejumlah kasus menerpa institusi TNI. Dari mulai kasus seks sesama jenis hingga tindakan asusila yang dilakukan oknum prajurit TNI. Semua pelaku dalam kasus tersebut dipecat secara tidak hormat.


    15 Oktober 2020 lalu, Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis. Sebelumnya, Pengadilan Militer Semarang juga memecat Praka P di kasus serupa yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA).


    Diketahui, Pratu H mulai terbuka soal orientasi seksualnya menggunakan media sosial dan berkenalan dengan teman-temannya sejak tahun 2017. Setelah itu, Pratu H berkenalan dengan sesama anggota TNI dan mulai melakukan hubungan sesama jenis di asrama.


    Sekitar dua tahun berlalu, pada tahun 2019 orientasi seksual Pratu H dicurigai pimpinan dan Pratu H kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ia disidik Polisi Militer dalam perkara hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Akhirnya kasus Pratu H dilimpahkan ke pengadilan dan diadili di Pengadilan Militer Bandung.


    Pratu H telah melanggar perintah dinas, seperti yang diungkapkan majelais hakim dalam dakwahnya. Melalui Surat Telegram KSAD No. ST/1313/2009 Tgl 4-8-2009 dan Surat Telegram Panglima TNI No ST/398/2009 Tgl 23-7-2009 yang melarang prajurit TNI melaksanakan homo/lesbian dan ST tersebut bersifat perintah. Tak hanya itu, Pratu H juga didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.


    Usai digelar sidang, dalam tuntutannya Pratu H dinyatakan dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.


    "Menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 12 (dua belas) hari. Pidana Tambahan: dipecat dari dinas Militer," kata ketua majelis Letkol Chk Panjaitan HMT SH MH, dengan anggota Mayor Chk Sunti Sundari SH dan Mayor Chk Surya Saputra SH.


    Selain LGBT, kasus asusila juga mendera institusi TNI. Seperti kasus asusia yang dilakukan oknum anggota TNI berpangkat Lettu. Oknum tersebut berdinas di satuan Kodam III Siliwangi.


    Oknum yang sudah melakukan beberapakali tindak asusila itu, langsung dipecat Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.


    "Sudah tiga kali melakukan hal yang sama," kata Kapendam III Siliwangi Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11) lalu.


    Welly tak menjelaskan terkait perbuatan yang dilakukan oleh mantan prajurit Kodam III Siliwangi itu. Begitupun saat ditanya soal korban dan jumlah korban tindak asusila, dia hanya menyebut korban masih keluarga besar TNI.


    Prajurit itu diberhentikan dengan tidak hormat secara langsung oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Penjatuhan hukuman pemecatan itu dilakukan Pangdam di Yon Armed 4/GS Cimahi pada Selasa (3/11) lalu.


    "Pelanggaran tindak Pidana Asusila yang di lakukan oleh seorang Prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat," ucap Nugroho dalam keterangan yang diterima detikcom.


    Sumber : detik. Com

    Oleh : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini