• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejagung Setoran Rp6,6 Triliun ke Negara Presiden Prabowo Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Perampokan Hutan

    25/12/25, 21:54 WIB Last Updated 2025-12-25T14:54:35Z

    JAGUARNEWS77.com// Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian besar dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Sebanyak Rp 6,6 triliun uang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan secara resmi diserahkan kepada negara.
    Prosesi penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    Momen penyerahan berlangsung dengan simbolisme yang kuat.

    Uang tunai pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik transparan tampak menggunung di lobi Gedung Jampidsus, bahkan hampir menutup akses pintu utama. Visual tersebut menjadi representasi konkret dari hasil kerja aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dan perusakan kawasan hutan.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang disetorkan mencapai Rp 6.625.294.190.469, terdiri atas Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi yang ditangani Kejagung serta Rp 2,4 triliun dari penagihan denda administratif pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satgas yang dinilai berlangsung dalam kondisi sulit dan jauh dari sorotan publik.

    Presiden mengungkapkan bahwa proses penertiban kawasan hutan bukanlah pekerjaan ringan. Satgas PKH harus melakukan verifikasi dan investigasi terhadap jutaan hektare lahan yang dikuasai tanpa izin, sekaligus menghadapi perlawanan dari korporasi dan kelompok tertentu.

    “Ini pekerjaan yang sangat berat. Memverifikasi sekitar empat juta hektare lahan, menghadapi korporasi yang melanggar, serta berbagai upaya untuk menghambat penyelidikan dan investigasi. 

    Namun saudara-saudara tetap bekerja dengan penuh dedikasi,” ujar Prabowo.
    Ia juga menyinggung adanya intimidasi di lapangan, termasuk pengerahan preman dan penghasutan masyarakat untuk melawan petugas. Menurut Prabowo, tantangan tersebut sering kali terjadi di lokasi terpencil yang tidak terpantau media.

    “Petugas menghadapi preman-preman bayaran, provokasi terhadap rakyat, di tempat-tempat yang tidak terlihat kamera. Tapi saudara-saudara tetap berdiri tegak karena kesetiaan kepada negara,” tegasnya.

    Prabowo menekankan bahwa dana Rp 6,6 triliun yang berhasil dipulihkan tersebut hanyalah sebagian kecil dari potensi kerugian negara akibat praktik keserakahan dan perampokan kekayaan alam. Ia memastikan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

    “Sejak menerima mandat, saya bertekad melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun dan di mana pun. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, kita bentuk Satgas lintas unsur dan kita tegakkan hukum tanpa ragu-ragu,” kata Presiden.
    Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali 896.969 hektare lahan yang berada di dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa izin.

    Seluruh lahan tersebut kini dikembalikan kepada negara untuk dikelola sesuai peruntukannya.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dari total lahan yang diserahkan pada tahap kelima ini, 240.575 hektare disita dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sementara itu, sekitar 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola dan dipulihkan fungsinya.

    Burhanuddin mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar empat juta hektare lahan perkebunan dan kawasan hutan.

    Nilai indikatif aset negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 150 triliun.

    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional dan keadilan sosial.

    “Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan aset bangsa. Pengelolaannya harus untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” tegas Burhanuddin.

    Kejagung juga memastikan langkah penegakan hukum belum berhenti.

    Potensi penerimaan negara dari denda administratif atas aktivitas sawit dan pertambangan ilegal di kawasan hutan masih sangat besar.

    “Potensi denda administratif dari sawit mencapai Rp 109,6 triliun, sedangkan dari sektor tambang sekitar Rp 32,63 triliun.

    Ini akan terus kami kejar,” pungkas Jaksa Agung.

    Penyerahan dana dan lahan sitaan tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, memulihkan keuangan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil dan berkelanjutan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
    (Muhamad Alviyan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini