• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Cara Online-Offline Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Corona

    29/09/20, 11:05 WIB Last Updated 2020-09-29T04:05:53Z
    Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja (resign) hingga terkena PHK. Berikut langkah pencairan melalui online dan offline.
    Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja (resign) hingga terkena PHK. (dok bpjs ketenagakerjaan).

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sebagian orang masih kesulitan mencairkan asuransi jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja (resign) hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).


    Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mencairkan asuransi JHT di BPJS Ketenagakerjaan.


    Dokumen yang dimaksud, sebagai berikut:


    1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.

    3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.

    4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.

    5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi.

    6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

    7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.


    Offline


    Masyarakat bisa mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mencairkan secara langsung (offline), sebagai berikut:


    1. Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa ketujuh berkas fisik yang telah dipersyaratkan.


    2. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa.


    3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.


    4. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT peserta dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.


    Sementara, masyarakat juga bisa mencairkan produk asuransi lainnya secara offline berdasarkan ketentuan yang berlaku.


    Salah satunya adalah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Setiap divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin mengurus asuransi tersebut bisa mengirim berkas yang dibutuhkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan.


    Untuk program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Lalu untuk klaim Jaminan Pensiun (JP), peserta atau ahli waris juga harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


    Dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Kemudian, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat JP.


    Online


    Sementara, masyarakat juga bisa memilih jalur online untuk mencairkan asuransi JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat bisa mencairkan dana dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU atau ke laman resmi ini.


    Setelah itu, peserta melakukan log in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, maka peserta harus mendaftar terlebih dahulu.


    Kemudian, peserta bisa memilih menu klaim saldo JHT. Selanjutnya, isi kolom informasi sesuai yang dibutuhkan.


    Lalu akan muncul pilihan jenis klaim. Di sini, peserta bisa memilih salah satu jenis klaim tersebut, seperti usia pensiun, mengundurkan diri, atau PHK.


    Setelah itu unggah tujuh persyaratan yang ditetapkan dan klik klaim. Nantinya, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan hasilnya diberitahu melalui WhatsApp, e-mail, SMS, atau telepon.


    Jika sudah berhasil diverifikasi, peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.


    Sumber : cnn indonesia 

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini