• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    KPK Susun Perkom Peralihan Pegawai Jadi ASN

    10/08/20, 14:14 WIB Last Updated 2020-08-10T07:14:07Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, segera menyusun peraturan komisi (Perkom) terkait pelaksanaan tata cara pengalihan status pegawai lembaga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), guna menindaklanjuti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020.


    Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyusunan Perkom akan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.


    "Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).


    Ali menambahkan, pihaknya masih dalam tahap pembelajaran lebih lanjut perihal PP yang diterbitkan Presiden Jokowi pada akhir bulan Juli tersebut.


    "Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP yang dimaksud," pungkasnya.


    Dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 yang terdiri dari 12 Pasal ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.


    Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.


    "Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2.


    Kemudian pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).


    Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.


    Ada pun PP Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


    Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini