• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Seorang Dokter Gigi Gadungan Di Tangkap Polisi

    10/08/20, 16:01 WIB Last Updated 2020-08-10T09:01:07Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Seorang dokter gigi gadungan diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk meyakinkan para pasiennya tersangka berinisial ADS (25) menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).


    Dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ADS merupakan pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care, buka praktik di Klinik Antoni Dental Care, Jl. P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.


    "Jadi, tersangka ADS, selaku pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care. Ia membuka praktek sudah berlangsung 2 tahun," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/08/2020). 


    "Dalam setiap harinya, tersangka ADS bisa mengantongi uang sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu," tambah Yusri. 


    Yusri menjelaskan, untuk mengelabuhi pasiennya, ADS menggunakan peralatan Dental Chair/Dental Unit lengkap, melakukan praktik kedokteran gigi dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang teregistrasi. 


    "Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di kawasan Bekasi," jelasnya. 


    "Jadi, untuk meyakinkan masyarakat, tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama 'drg. ADS' serta memasang foto di media sosial ketika melakukan tindakan kedokteran," imbuhnya. 


    Selain mengamankan ADS, polisi juga menyita barang bukti obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran serta handphone. 


    Akibat ulahnya tersebut, tersangka ADS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta. 


    Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.


    Sumber :rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini