• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sidang Isbat Nikah Terpadu di Penang Sahkan 44 Perkawinan WNI, Perkuat Akses Layanan Hukum di Luar Negeri

    28/07/26, 20:45 WIB Last Updated 2026-07-28T13:45:47Z

    Foto: Komitmen pemerintah Indonesia dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026), (Dok-Istimewa).






    JAGUARNEWS77.COM // PENANG, MALAYSIA – Komitmen pemerintah Indonesia dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan WNI sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

    Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.

    Pelaksanaan sidang turut dihadiri Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta puluhan pasangan WNI yang mengajukan permohonan isbat nikah.

    Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

    Menurutnya, pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat Indonesia di luar negeri merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang mudah diakses serta memastikan hak-hak sipil setiap warga negara terlindungi secara optimal.

    "Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya," ujar Aliyuddin.

    Ia menjelaskan, penetapan isbat nikah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi penerbitan berbagai dokumen penting, seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga dokumen kependudukan lainnya.

    Dokumen tersebut memiliki peran penting dalam memberikan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pelayanan keimigrasian, hingga kepastian hak-hak keperdataan, termasuk hak waris bagi anggota keluarga.

    Aliyuddin menambahkan, meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, menempuh pendidikan, maupun menetap di luar negeri membuat kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau semakin tinggi.

    Karena itu, badan peradilan agama terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan, mulai dari sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu lintas instansi, digitalisasi administrasi perkara, hingga penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).

    Dalam pelaksanaan sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat berhasil memeriksa sekaligus menyelesaikan sebanyak 44 permohonan isbat nikah. Seluruh proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

    Selain pelaksanaan persidangan, kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol apresiasi sekaligus penguatan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, serta seluruh instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.

    Pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah menerima ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

    Penyelenggara menyebutkan bahwa kegiatan di Penang merupakan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang tahun 2026. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum bagi WNI di berbagai negara.

    Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta seluruh perwakilan RI di luar negeri, pemerintah berharap layanan hukum semakin mudah dijangkau sehingga mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan kemudahan administrasi bagi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada.




    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini