JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Polemik yang sempat mencuat antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengacara Hotman Paris Hutapea berakhir melalui jalur dialog.
Pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Selasa (28/7/2026), menghasilkan kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan semangat #UntukPersatuanIndonesia.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Hotman Paris Hutapea.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif, saling menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam pertemuan itu, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan seluruh insan pers atas pernyataannya yang sebelumnya menimbulkan keberatan di kalangan wartawan.
Permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara profesi advokat dan profesi wartawan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa langkah hukum yang sebelumnya ditempuh organisasi bukan didasarkan pada semangat permusuhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi wartawan.
Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PWI memiliki kewajiban untuk hadir ketika terdapat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat insan pers.
Namun, ketika telah muncul kesadaran, permintaan maaf yang tulus, dan komitmen untuk saling menghormati, maka penyelesaian melalui dialog menjadi pilihan yang lebih mengedepankan kepentingan bersama.
"PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap.
Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa," ujar Akhmad Munir.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan sekaligus menegaskan bahwa insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
Menurut Akhmad Munir, penyelesaian perkara tidak berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan, melainkan menunjukkan bahwa tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai melalui mekanisme hukum yang kemudian diakhiri dengan permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai.
Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat persatuan Indonesia," tegasnya.
Akhmad Munir juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang telah memfasilitasi pertemuan sehingga penyelesaian dapat dicapai melalui dialog yang konstruktif, damai, dan bermartabat.
Sebagai tindak lanjut atas kesepahaman tersebut, PWI Pusat menyatakan akan memproses pencabutan laporan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI berharap penyelesaian ini menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap profesi masing-masing, serta semangat menjaga persatuan nasional.
"Persatuan Indonesia adalah kepentingan yang lebih besar. PWI akan tetap teguh menjaga kehormatan profesi wartawan, namun ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, dan saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus kita kedepankan. Itulah makna penyelesaian yang bermartabat," tutup Akhmad Munir.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin