JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mencatat keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita ratusan ribu butir tablet siap edar, mesin produksi, dan bahan baku dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penyelidikan berlanjut, polisi berhasil mengungkap lokasi produksi narkotika di Semarang dan menangkap satu tersangka lainnya berinisial DJ yang diduga berperan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penyelidikan dan penindakan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka serta menemukan tiga kardus berwarna cokelat yang berisi sebanyak 120.000 butir tablet karisoprodol," ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta pendalaman jaringan distribusi, tim kemudian bergerak ke Kota Semarang, Jawa Tengah.
Di kawasan Pleburan, Semarang Selatan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DJ yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas produksi narkotika tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang dijadikan sebagai laboratorium gelap atau clandestine lab untuk memproduksi tablet karisoprodol secara ilegal.
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," kata Avrilendy.
Saat menggeledah lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan produksi beserta bahan baku dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin mixer untuk mengaduk bahan baku, mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol siap edar, sepuluh tong berisi bubuk inti narkotika dengan berat total sekitar 250 kilogram, serta bahan baku pendukung proses produksi seberat 1.650 kilogram.
Jika digabungkan dengan barang bukti hasil penangkapan di Jakarta Utara, total yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mencapai 308.000 butir tablet karisoprodol, mesin produksi, 250 kilogram bahan baku inti, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026.
Selama kurang lebih tiga hingga empat bulan, sindikat tersebut diduga telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang kemudian dipasarkan ke berbagai daerah, termasuk lintas provinsi.
"Laboratorium gelap ini diperkirakan telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan dan memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol.
Hingga kini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan yang lebih besar," jelas Avrilendy.
Polisi menduga keberadaan laboratorium gelap tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika yang memiliki sistem produksi dan distribusi terorganisasi.
Karena itu, penyidik masih terus menelusuri aliran bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 113 dan ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam upaya memutus rantai produksi dan distribusi narkotika, sekaligus mencegah jutaan butir obat terlarang beredar di tengah masyarakat.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin