JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Beredarnya dokumen berstatus "Sangat Rahasia" yang berisi usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia memicu perhatian publik.
Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat sejumlah nama jaksa senior yang diusulkan mengisi posisi-posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Dokumen yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut disebut ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi madya menyusul adanya mutasi, pemberhentian, hingga pengunduran diri sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan Presiden, maka akan terjadi pergeseran signifikan pada struktur pimpinan Kejaksaan Agung, terutama pada posisi yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara pidana, pendidikan dan pelatihan, hingga pemulihan aset negara.
Berdasarkan isi dokumen yang beredar, Asep Nana Mulyana diusulkan menjabat Wakil Jaksa Agung, menggantikan Feri Wibisono. Sementara posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) diusulkan diisi oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Adapun jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) diusulkan diberikan kepada Harli Siregar, sedangkan Kuntadi diusulkan menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul adanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut tertanggal 11 Juli 2026.
Selain itu, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan dipercayakan kepada Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh nama yang diusulkan dinilai memenuhi aspek kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak panjang sebagai aparat penegak hukum.
Untuk mendukung proses pengambilan keputusan, masing-masing usulan turut dilengkapi daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Rekam Jejak Sejumlah Nama Kembali Disorot
Di tengah beredarnya dokumen tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada rotasi jabatan, tetapi juga terhadap rekam jejak beberapa pejabat yang masuk dalam daftar usulan.
Nama Harli Siregar kembali menjadi pembahasan karena sebelumnya pernah dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2026. Mutasi tersebut terjadi setelah penanganan perkara Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik dan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.
Saat itu muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan perpindahan jabatan Harli dengan dinamika penanganan perkara tersebut. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan mutasi tersebut sebagai bentuk sanksi maupun konsekuensi atas pelanggaran hukum.
Sebaliknya, Harli tetap dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan internal institusi.
Sorotan juga mengarah kepada Patris Yusrian Jaya. Sebelum menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat itu, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Patris dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Patris Yusrian Jaya berstatus tersangka ataupun terdakwa. Berdasarkan keterangan resmi KPK, pemeriksaan tersebut dilakukan semata dalam kapasitas sebagai saksi.
Dinilai Menjadi Momentum Penguatan Integritas
Munculnya daftar usulan promosi pejabat tinggi Kejaksaan Agung memunculkan berbagai respons dari masyarakat maupun kalangan pemerhati hukum.
Sebagian pihak menilai rotasi dan promosi merupakan proses organisasi yang wajar dalam rangka regenerasi kepemimpinan dan penyegaran birokrasi. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung dinilai membutuhkan figur-figur yang memiliki pengalaman memadai untuk menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa pengisian jabatan strategis harus memperhatikan rekam jejak, integritas, profesionalisme, serta tingkat kepercayaan publik terhadap calon pejabat yang akan menduduki posisi penting.
Perbincangan di media sosial juga menunjukkan beragam pandangan. Sebagian masyarakat berharap pejabat yang dipilih memiliki kapasitas dalam menangani perkara-perkara besar, sementara lainnya meminta proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan guna menghindari spekulasi di tengah publik.
Sejumlah kalangan juga menegaskan bahwa fakta seseorang pernah dipanggil sebagai saksi atau menjadi sorotan pemberitaan tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya kesalahan hukum.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Keputusan Presiden
Hingga berita ini disusun, Presiden Republik Indonesia belum mengumumkan keputusan resmi terkait usulan nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Demikian pula, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya surat berstatus "Sangat Rahasia" yang menjadi perbincangan publik.
Apabila dokumen tersebut merupakan bagian dari proses administrasi internal, maka keputusan akhir mengenai pengangkatan pejabat tetap berada di tangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menantikan sikap resmi pemerintah sekaligus berharap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung berlangsung secara objektif, profesional, transparan, serta mengedepankan integritas, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin