JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA, Jumat (10/7/2026) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Prof. Juanda, tindakan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, setiap langkah penyidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi.
"Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapa pun, khususnya rakyat Indonesia," ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai korupsi telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam pembangunan nasional serta merugikan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara konsisten, sistematis, dan melibatkan seluruh elemen penegak hukum.
"Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan yang sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Prof. Juanda menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, advokat, hingga lembaga peradilan.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam membangun sistem hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas guna menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju, Prof. Juanda juga meminta penyidik tidak ragu mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Meski memberikan dukungan terhadap proses penyidikan, Prof. Juanda mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi maupun mengaitkan proses penyidikan dengan individu atau institusi tertentu sebelum adanya penetapan tersangka secara resmi oleh penyidik.
"Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.
"Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin
› Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi
› Guru Besar Hukum Tata Negara
› Ingatkan Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Guru Besar Hukum Tata Negara Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi, Ingatkan Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Guru Besar Hukum Tata Negara Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi, Ingatkan Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
BERITA NUSANTARA and 4 more
10/07/26, 20:43 WIB
Last Updated
2026-07-10T13:43:21Z
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.(Dok-Istimewa)
Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan KorupsiGuru Besar Hukum Tata NegaraIngatkan Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Komentar