• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Surat Diduga dari Kejagung soal Penghentian Pendataan Program MBG Beredar, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

    13/07/26, 21:57 WIB Last Updated 2026-07-13T14:57:39Z

    Foto: Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan aparat penegak hukum.(Dok-Istimewa)



    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan aparat penegak hukum.

    Hingga kini, keaslian dokumen tersebut maupun substansi kebijakan yang termuat di dalamnya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.

    Informasi mengenai dokumen tersebut diperoleh redaksi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    Berdasarkan salinan yang diterima, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.


    Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukumnya.


    Instruksi tersebut juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).


    Jika dokumen tersebut benar merupakan surat resmi Kejaksaan Agung, maka kebijakan itu menjadi perubahan dari instruksi sebelumnya.

    Melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejagung sebelumnya meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di daerah.


    Perubahan kebijakan yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari satu bulan itu memunculkan perhatian sejumlah kalangan. Namun demikian, surat yang beredar tidak memuat alasan penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut.


    Tidak dijelaskan apakah penghentian dilakukan karena evaluasi internal, perubahan mekanisme pengawasan, penyesuaian kewenangan, atau alasan administratif lainnya.


    Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga pelaksanaannya menjadi perhatian publik.


    Sebagian kalangan menilai pendataan oleh aparat penegak hukum merupakan langkah preventif guna mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini sehingga penggunaan anggaran dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.


    Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional perlu dilakukan secara terukur agar tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program di lapangan.


    Beredarnya surat tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pola pengawasan Program MBG ke depan.


    Publik menunggu penjelasan apakah penghentian pendataan hanya bersifat sementara atau merupakan perubahan kebijakan secara menyeluruh.


    Sejumlah pemerhati hukum juga menilai penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung penting disampaikan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pengawasan terhadap program strategis pemerintah.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen yang beredar tersebut.


    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait keaslian surat maupun alasan diterbitkannya instruksi dimaksud sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).



    Reporter: Muhamad Alviyan


    Editor: Alvin



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini