• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Surat Diduga dari Kejagung soal Penghentian Pendataan Program MBG Beredar, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

    13/07/26, 21:57 WIB Last Updated 2026-07-13T14:57:39Z

    Foto: Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan aparat penegak hukum.(Dok-Istimewa)

    ‎

    ‎


    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan aparat penegak hukum.

    ‎

    Hingga kini, keaslian dokumen tersebut maupun substansi kebijakan yang termuat di dalamnya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.

    ‎

    Informasi mengenai dokumen tersebut diperoleh redaksi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    ‎

    ‎Berdasarkan salinan yang diterima, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

    ‎

    ‎Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukumnya.

    ‎

    ‎Instruksi tersebut juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).

    ‎

    Jika dokumen tersebut benar merupakan surat resmi Kejaksaan Agung, maka kebijakan itu menjadi perubahan dari instruksi sebelumnya.

    ‎

    Melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejagung sebelumnya meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di daerah.

    ‎
    Perubahan kebijakan yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari satu bulan itu memunculkan perhatian sejumlah kalangan. Namun demikian, surat yang beredar tidak memuat alasan penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut.

    ‎
    Tidak dijelaskan apakah penghentian dilakukan karena evaluasi internal, perubahan mekanisme pengawasan, penyesuaian kewenangan, atau alasan administratif lainnya.

    ‎
    Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga pelaksanaannya menjadi perhatian publik.

    ‎
    Sebagian kalangan menilai pendataan oleh aparat penegak hukum merupakan langkah preventif guna mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini sehingga penggunaan anggaran dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

    ‎
    Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional perlu dilakukan secara terukur agar tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program di lapangan.

    ‎
    Beredarnya surat tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pola pengawasan Program MBG ke depan.

    ‎

    Publik menunggu penjelasan apakah penghentian pendataan hanya bersifat sementara atau merupakan perubahan kebijakan secara menyeluruh.

    ‎
    Sejumlah pemerhati hukum juga menilai penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung penting disampaikan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pengawasan terhadap program strategis pemerintah.

    ‎
    Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen yang beredar tersebut.

    ‎

    Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait keaslian surat maupun alasan diterbitkannya instruksi dimaksud sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).

    ‎
    ‎
    ‎

    Reporter: Muhamad Alviyan


    Editor: Alvin



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini