• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

    08/07/26, 21:34 WIB Last Updated 2026-07-08T14:34:58Z

    Foto: Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).






    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).


    Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

    Fahmy menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika terbukti terjadi pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara ke PT PLN (Persero), maka dampaknya dapat dirasakan secara luas, mulai dari sektor industri hingga masyarakat.

    "Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga," ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

    Menurutnya, industri memang masih memiliki alternatif dengan mengoperasikan generator set (genset), namun langkah tersebut menyebabkan biaya operasional meningkat. Sementara bagi masyarakat rumah tangga, pemadaman listrik berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari, terutama ketika terjadi pada malam hari.

    Fahmy menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan tambang diwajibkan memasok sedikitnya 20 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk memasok kebutuhan batu bara PLN dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

    Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Ketika harga batu bara di pasar internasional melonjak, sebagian perusahaan tambang disebut lebih memilih mengekspor hasil produksinya karena menawarkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan memasok kebutuhan domestik.

    "Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir," jelasnya.

    Atas dasar itu, Fahmy menyatakan dukungan terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran DMO agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya.

    "Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO," tegasnya.

    Selain penegakan hukum, Fahmy juga meminta pemerintah dan PLN memperkuat tata kelola rantai pasok batu bara melalui sistem pengawasan yang lebih ketat. Ia menilai monitoring terhadap jumlah dan jadwal pengiriman batu bara harus dilakukan secara real time agar kebutuhan PLTU tetap terjamin.

    Menurutnya, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas pemeliharaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sehingga potensi gangguan teknis dapat diminimalkan.

    Fahmy menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran DMO seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif.

    Perusahaan yang terbukti melanggar perlu dikenai denda, pembatasan atau larangan ekspor, bahkan pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan secara serius.

    Ia menegaskan bahwa ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional, sekaligus memastikan masyarakat tidak kembali menghadapi pemadaman listrik berkepanjangan akibat terganggunya pasokan batu bara.







    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini