Foto: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif melalui perluasan akses rekrutmen bagi penyandang disabilitas.(Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif melalui perluasan akses rekrutmen bagi penyandang disabilitas.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara Polri, lembaga negara, dan pegiat disabilitas untuk membahas penguatan kebijakan rekrutmen yang memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas untuk berkarier di lingkungan kepolisian.
Karodalpers SSDM Polri, Erthel Stephan, menjelaskan bahwa sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan pada 2016, Polri telah melakukan berbagai penyesuaian baik dari sisi regulasi, sistem kerja, maupun penempatan sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi calon anggota yang direkrut.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan membuka akses masuk bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan lingkungan kerja yang mendukung sehingga seluruh personel dapat bekerja secara profesional tanpa diskriminasi.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konsep inklusivitas di lingkungan Polri harus berjalan dua arah. Di satu sisi, penyandang disabilitas diberikan kesempatan untuk beradaptasi dan mengembangkan kemampuan dalam organisasi. Di sisi lain, seluruh anggota Polri juga perlu membangun pemahaman dan kesiapan untuk bekerja bersama rekan-rekan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Erthel menyatakan bahwa Polri berkomitmen memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap.
Namun, upaya tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga independen, dan masyarakat, agar potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.
Fokus pada Disabilitas Fisik dan Sensorik
Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan motorik dan sensorik.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta karakteristik tugas yang dijalankan anggota kepolisian.
Sementara itu, untuk kelompok penyandang disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen, klasifikasi, serta penempatan jabatan yang sesuai.
Menurut Erthel, proses tersebut memerlukan pendekatan yang lebih mendalam agar rekrutmen dapat berjalan efektif sekaligus memberikan ruang yang tepat bagi setiap individu untuk berkembang sesuai kapasitasnya.
“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif rekrutmen, tetapi juga berupaya membangun jalur karier yang memungkinkan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan profesi dan kepemimpinan.
Dapat Apresiasi dari Komnas Disabilitas
Kebijakan Polri tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta. Ia menilai langkah yang dilakukan Polri sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan pentingnya pemenuhan hak atas pekerjaan dan kesempatan yang setara.
Menurut Eka, sebagai institusi besar yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah, Polri memiliki posisi strategis dalam mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas di sektor publik.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada tahap rekrutmen semata, tetapi juga menjadi contoh bagi kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif serta bebas hambatan bagi penyandang disabilitas.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” tambahnya.
Soroti Perspektif Gender dan Disabilitas
Dukungan juga datang dari Komnas Perempuan melalui Sekretaris Jenderalnya, Dwi Ayu Kartika Sari. Ia menilai langkah Polri merupakan bagian penting dari upaya reformasi sektor keamanan yang semakin terbuka terhadap keberagaman.
Menurut Dwi Ayu, keterlibatan penyandang disabilitas dalam institusi kepolisian dapat memperkuat perspektif inklusif dalam pelayanan publik maupun penanganan berbagai persoalan sosial.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas. Menurutnya, perspektif tersebut diperlukan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan agar layanan yang diberikan lebih responsif terhadap kebutuhan korban penyandang disabilitas.
“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” ujarnya.
Membangun Polri yang Representatif
Forum diskusi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus menyempurnakan kebijakan sumber daya manusia yang lebih terbuka dan berkeadilan.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang semakin inklusif, keberadaan penyandang disabilitas dalam institusi kepolisian dinilai dapat memperkaya perspektif organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terus memperluas akses rekrutmen, menyesuaikan sistem kerja, serta membuka peluang pengembangan karier yang setara, Polri berharap dapat menjadi institusi yang semakin representatif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang inklusif, profesional, dan menghargai setiap potensi individu tanpa memandang kondisi fisik maupun sensoriknya.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin