JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak kriminal paling dominan di wilayah perkotaan.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Iptu Boy Fernanda langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Secara bertahap tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," ujar Saiful Anwar, Rabu (10/6/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi pada 15 Mei 2026 di kawasan Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Polisi kemudian melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku yang diduga bekerja secara terorganisir.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 26 Mei 2026, polisi kembali menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Astrea Prima di wilayah Johar Baru.
Berbekal hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial JJ pada malam hari.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol sistem penguncian kendaraan korban.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang tengah diburu polisi.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AA pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MWP ditangkap pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka menggunakan modus yang relatif sama dalam setiap aksinya.
Para pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat," kata Reynold.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi juga mengungkap fakta bahwa salah satu sepeda motor hasil curian, yakni Honda Genio milik korban, dijual melalui media sosial oleh seorang pelaku berinisial Reza yang kini masih berstatus buron.
Kendaraan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta, jauh di bawah harga pasaran.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian. Polisi menduga masih terdapat jaringan penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli kendaraan milik korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Jakarta maupun daerah sekitarnya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya.
Masyarakat juga kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraannya. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian kriminal melalui layanan kepolisian 110," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan guna meminimalkan risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin