JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, petugas berhasil mengungkap dugaan jaringan distribusi rokok ilegal lintas daerah dengan menyita sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai senilai sekitar Rp13,28 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2026.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, operasi ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses analisis intelijen, pemetaan jalur distribusi, serta pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran, tim gabungan Bea Cukai bersama personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk yang menjadi target operasi, petugas menemukan muatan berupa 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang berada dalam kendaraan tersebut, yakni PY yang berperan sebagai pengemudi dan YK yang diduga bertugas mengawasi jalannya pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.
Pengiriman rokok ilegal itu disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HH, yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri tujuan akhir pengiriman.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Operasi lanjutan pun dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Bea Cukai yang didukung personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok tanpa pita cukai yang terdiri dari merek SS dan 41. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut menjadi salah satu titik distribusi atau penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan ke pasar.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, rokok yang tersimpan di gudang tersebut diketahui terkait dengan seseorang berinisial AS, yang kini turut masuk dalam lingkup penyelidikan aparat.
Dengan temuan di dua lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.
Lebih dari itu, penindakan tersebut juga dinilai berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8,66 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sekitar Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan keberlangsungan industri yang patuh terhadap aturan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tersebut dapat dijual dengan harga lebih murah akibat tidak membayar kewajiban cukai dan pajak. Kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha legal yang telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.
"Peredaran rokok ilegal berdampak luas terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat," ujar Djaka.
Ia juga menekankan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki kontribusi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
Selain aspek penerimaan negara, Bea Cukai menilai keberhasilan penindakan ini turut memberikan dampak positif terhadap sektor ketenagakerjaan.
Berdasarkan estimasi yang dilakukan, pemberantasan hampir sembilan juta batang rokok ilegal tersebut berpotensi menjaga keberlangsungan pekerjaan sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor industri rokok legal, khususnya pekerja linting yang selama ini terdampak oleh persaingan produk ilegal.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026.
Penyidik Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami alur distribusi, sumber produksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Di sisi lain, keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin