JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan kejahatan jalanan.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan konferensi pers tersebut merupakan wujud transparansi institusi kepolisian dalam menyampaikan hasil penanganan kejahatan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, penanganan kejahatan jalanan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi diawali dengan langkah preemtif melalui pembinaan masyarakat, kegiatan preventif berupa patroli rutin, hingga tindakan represif melalui proses penyidikan dan penegakan hukum.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkapkan bahwa sepanjang enam bulan pertama tahun 2026 pihaknya menerima sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.216 kasus berhasil diungkap dengan total 2.054 tersangka diamankan. Para tersangka saat ini telah menjalani proses hukum, baik yang masih menjalani penahanan maupun yang telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
AKBP Danang menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar aksi kriminal terjadi pada malam hingga dini hari, terutama antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku karena aktivitas masyarakat mulai berkurang sehingga pengawasan lingkungan menjadi lebih lemah.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres meningkatkan patroli pada jam-jam rawan sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Selain mengamankan ribuan tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp2,076 miliar, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 145 tabung gas LPG, emas seberat 866,98 gram, 14 pucuk senjata api, empat unit softgun, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, serta 110 kunci letter T dan letter Y yang kerap digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, menghindari parkir di lokasi sepi, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat diajak mengaktifkan kembali ronda malam dan sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak kriminal. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap. Seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin