• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dirut Hanania Group Jadi Tersangka, Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rugikan Jemaah Rp12,1 Miliar.‎

    02/06/26, 22:48 WIB Last Updated 2026-06-02T15:49:06Z

    Foto: Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan ratusan jemaah gagal berangkat sesuai jadwal.(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan ratusan jemaah gagal berangkat sesuai jadwal.

    Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

    Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut hak dan harapan para calon jemaah yang telah menyetorkan dana perjalanan ibadah, namun hingga kini belum memperoleh kepastian keberangkatan.

    Selain menimbulkan kerugian materiil, perkara tersebut juga berdampak pada aspek psikologis para korban yang telah mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

    Menurutnya, kepolisian memahami besarnya dampak yang dirasakan para jemaah dan keluarga mereka.

    "Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak.

    Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban," ujar Budi.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

    Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASFR sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan dana yang disetorkan para jemaah untuk kepentingan lain di luar kebutuhan operasional keberangkatan umrah.

    Dana tersebut diduga dipakai untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan kepada jemaah.

    "Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional.

    Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah," kata Iman.

    Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, sejumlah jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan oleh pihak penyelenggara.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban atau jemaah dengan total kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

    Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor bersama jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

    Kepolisian masih melakukan pendalaman guna memverifikasi jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan.

    Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Barang bukti yang disita antara lain dokumen perjalanan umrah milik Hanania Group, perlengkapan ibadah umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 paspor milik calon jemaah.

    Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri alur penggunaan dana dan memastikan sejauh mana kesiapan keberangkatan yang sebelumnya dijanjikan kepada para calon jemaah.

    Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa sebagian besar korban memperoleh informasi mengenai paket perjalanan umrah melalui promosi yang disebarkan di media sosial Instagram.

    Paket yang ditawarkan memiliki variasi harga mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang, yang dinilai cukup kompetitif di pasaran sehingga menarik minat masyarakat.

    Seiring berkembangnya penyidikan, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait aktivitas Hanania Group.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendataan korban sekaligus memperluas pengumpulan informasi yang dapat membantu pengungkapan perkara.

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

    Kepolisian mengimbau para korban untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran, kontrak perjalanan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi umrah.

    Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

    Selain mempertimbangkan harga yang ditawarkan, calon jemaah juga diimbau memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki sebelum melakukan pembayaran.

    Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

    Di sisi lain, kepolisian juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi para korban yang berharap hak-hak mereka dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini