JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA UTARA – Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan sebuah tempat usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial ADG (30) kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan yang menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memasuki lokasi usaha korban secara paksa sebelum melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas bangunan. Kerusakan meliputi papan neon box, dinding gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi yang berada di dalam ruko.
Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga memperlihatkan sebuah airsoftgun kepada petugas keamanan sebagai bentuk intimidasi agar permintaannya dipenuhi.
Sehari kemudian, Kamis (18/6/2026), tersangka kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian luar kendaraan milik korban yang sedang terparkir.
Laporan dari pihak karyawan dan petugas keamanan segera direspons oleh personel Polsek Cilincing yang langsung mendatangi lokasi. ADG kemudian diamankan secara kondusif sebelum proses penyidikannya dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan pembuktian hukum.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta menyita satu unit airsoftgun yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
Meski tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan restorative justice, kepolisian menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam setiap perkara, Polri mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
Perselisihan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan intimidasi maupun pengrusakan terhadap barang milik orang lain," tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Warga diminta mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang sah, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan maupun perlindungan kepolisian.
Reporter: Wahyu Permana
Editor: Alvin