• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    PWI Pusat Tekankan Profesionalisme Pers dalam Audiensi dengan Mahkamah Agung

    07/05/26, 14:28 WIB Last Updated 2026-05-07T07:28:45Z

    Foto: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (Dok-Istimewa).


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.


    Pertemuan berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

    ‎Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung memperkuat tata kelola komunikasi publik di lingkungan peradilan agar lebih profesional, transparan, dan selaras dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta kebebasan pers.

    ‎Dari pihak Mahkamah Agung hadir Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, M. Khusnul Khuluq, Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI, Rakhmat Riyadi.

    ‎Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas PWI Pusat Hengki Lumban Toruan, serta Tim Humas Achmad Rizal dan Hersunu.

    ‎Dalam pertemuan tersebut, Adji Prakoso menyampaikan bahwa Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan langsung dari kalangan pers terkait pola pengelolaan media massa dan media sosial yang ideal serta sesuai dengan kaidah jurnalistik profesional.

    “Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

    Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang digunakan untuk menyampaikan informasi seputar kegiatan dan layanan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com.

    Namun, hingga kini belum tersedia pedoman khusus yang mengatur tata kelola media massa maupun media sosial di lingkungan peradilan secara menyeluruh.

    ‎Menurut Adji, kebutuhan masyarakat terhadap informasi peradilan terus meningkat dari waktu ke waktu.

    Publik kini menaruh perhatian besar terhadap proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

    ‎“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

    ‎Ia menambahkan, Mahkamah Agung membawahi sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang setiap hari berinteraksi dengan wartawan dan media lokal.

    Karena itu, dibutuhkan pedoman yang jelas, seragam, dan dapat menjadi acuan bersama dalam membangun hubungan kelembagaan dengan media.

    ‎Di sisi lain, PWI Pusat menekankan pentingnya profesionalisme dalam praktik jurnalistik.

    Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada regulasi pers dan standar etika yang berlaku.

    ‎Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

    ‎Agus menyebut terdapat dua aspek utama yang perlu dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan di lapangan.

    ‎“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan.

    Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.

    ‎Ia juga mengingatkan agar setiap sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers yang telah diatur dalam ketentuan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

    ‎“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.

    ‎Agus menegaskan bahwa tanggung jawab atas suatu pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata wartawan secara pribadi.

    ‎Pertemuan antara Mahkamah Agung dan PWI Pusat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, akuntabel, dan transparan di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di seluruh Indonesia.

    ‎Selain memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan insan pers, pedoman tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik, menjaga independensi lembaga peradilan, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem komunikasi yang sehat dan bertanggung jawab di era digital.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini