Foto: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.
JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) itu mengakibatkan seorang anak berinisial D meninggal dunia, sementara satu saksi korban berinisial R masih menjalani perawatan medis.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyidikan intensif, aparat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat.
Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi saksi korban.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan orang, khususnya dalam sektor informal seperti pekerjaan rumah tangga.
Pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dinilai masih perlu diperketat.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungan sekitar.
Imbauan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi publik dalam mencegah tindak pidana serupa, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan