• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kasus Mesin Jahit Jaktim Naik Penyidikan, 3 Orang Jadi Tersangka

    19/05/26, 01:05 WIB Last Updated 2026-05-18T18:06:00Z
    Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.(Dok-Istimewa)





    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.

    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp4 miliar.

    Kasus tersebut berkaitan dengan program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.

    Program itu sebelumnya ditujukan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha kecil menengah di wilayah Jakarta Timur.


    Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.


    Penetapan ketiganya dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026.

    Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, hingga audit kerugian negara.

    “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan meminta pendapat ahli guna memperkuat konstruksi perkara.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan mesin jahit tersebut.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit secara berturut-turut selama tiga tahun.

    Pada tahun 2022, dilakukan pengadaan sebanyak 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total mencapai Rp2,72 miliar.

    ‎Kemudian pada tahun 2023 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai anggaran Rp3,28 miliar.

    Sementara pada tahun 2024, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran sebesar Rp3,05 miliar.

    Seluruh proses pengadaan disebut dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

    Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan pengadaan.

    Penyidik menduga penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilakukan secara independen.

    Data dan spesifikasi yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia, yakni PT SCS, sehingga memunculkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

    Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi atau kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Akibat perubahan tersebut, diduga terjadi mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

    Kejari Jakarta Timur menilai tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    Selain itu, pengadaan juga dinilai melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Usai menjalani pemeriksaan, tersangka PAR langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

    Sementara tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Adapun tersangka DER belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.

    Kejari Jakarta Timur menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

    Press release terkait perkara ini diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini