Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang.
Peristiwa ini sempat menjadi sorotan di media sosial dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional, Kamis (02/04/2026).
Ketentuan mengenai pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengawasan barang bawaan dari luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan komoditas yang dikenai cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan masyarakat dan kepentingan negara.
Barang kena cukai sendiri mencakup sejumlah produk tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol—baik bir, anggur, maupun arak.
Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat.
Dalam ketentuan yang berlaku, pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas.
Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter.
Batasan ini dimaksudkan agar barang yang dibawa tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar, bukan untuk tujuan komersial atau distribusi.
Selain minuman beralkohol, regulasi juga mengatur pembawaan produk tembakau.
Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Untuk rokok elektronik, pembatasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat.
Apabila penumpang membawa lebih dari satu jenis produk, maka pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.
Budi menegaskan bahwa kelebihan jumlah dari batas yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk maupun pungutan lainnya.
Barang yang melebihi ketentuan akan langsung ditindak dengan pemusnahan oleh petugas Bea dan Cukai.
“Ketentuan ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya pengendalian dan bukan sekadar pembatasan.
Penumpang diharapkan mematuhi aturan agar tidak mengalami kerugian,” ujar Budi.
Di sisi lain, peristiwa ini memunculkan beragam respons dari masyarakat di media sosial.
Sebagian menilai aturan tersebut sudah cukup jelas dan perlu dipatuhi, sementara lainnya mengaku belum sepenuhnya memahami batasan yang berlaku, terutama bagi penumpang yang jarang melakukan perjalanan internasional.
Bea Cukai pun mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri.
Pemahaman terhadap aturan pembawaan barang, khususnya yang termasuk dalam kategori barang kena cukai, dinilai penting untuk menghindari kendala saat proses pemeriksaan di bandara atau pelabuhan.
Informasi lengkap mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan situs Bea Cukai.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan serta kepatuhan dari masyarakat, diharapkan tercipta lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan