• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sejumlah Laporan Polisi Mandek? Warga Perumahan di Tangerang Minta Atensi Kapolda

    14/02/26, 00:37 WIB Last Updated 2026-02-13T17:38:01Z


    Foto: Tangkapan Layar Video Warga di lokasi Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Dok-Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Rangkaian dugaan tindakan premanisme yang disebut terjadi berulang di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memicu keresahan sebagian warga.

    Perkara ini kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum salah satu warga secara resmi melayangkan surat permohonan atensi dan supervisi kepada Polda Metro Jaya.

    Surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dengan tembusan kepada jajaran terkait. Permohonan diajukan oleh advokat ERDI KARO-KARO, S.H., M.H., dari Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 3219/SK-ES&R/II/2025.

    Dalam suratnya, kuasa hukum meminta agar Kapolda memberikan supervisi langsung atas penanganan sejumlah laporan yang telah didaftarkan sebelumnya di tingkat Polres dan Polsek.

    Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Terbuka
    ‎Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kuasa hukum menyebut dugaan tindakan berlangsung secara terbuka dan disertai intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik.

    Peristiwa yang dilaporkan, menurutnya, terjadi di lingkungan permukiman dan disebut berdampak pada rasa aman warga, termasuk perempuan dan anak-anak.

    “Klien kami merasa tidak lagi mendapatkan jaminan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.

    Peristiwa disebut terjadi berulang dan menimbulkan tekanan psikologis,” demikian kutipan dalam surat tersebut.


    Kuasa hukum merujuk Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda. Selain itu, disebut pula Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi.

    ‎Sejumlah Laporan Polisi Telah Diajukan
    ‎Atas rangkaian dugaan peristiwa tersebut, kuasa hukum menyatakan telah membuat beberapa laporan resmi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang.

    Beberapa laporan yang dirinci dalam surat antara lain:

    Laporan Nomor 119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP;

    LP/B/169/XI/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda
    Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 ayat
    (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP;
    ‎LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres
    Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 262 dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
    ‎LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Secara umum, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pasal 406 KUHP mengatur perusakan barang milik orang lain.

    Sementara dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), diatur lebih rinci mengenai kekerasan bersama, ancaman kekerasan, serta perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan hak milik orang lain.

    Kuasa hukum menegaskan seluruh laporan telah diterima secara administratif dan berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

    Permintaan Supervisi dan Perlindungan Korban
    ‎Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi dan supervisi langsung terhadap seluruh proses penanganan perkara.

    Mereka juga meminta jaminan perlindungan terhadap korban serta warga sekitar agar tidak kembali mengalami intimidasi.

    Permohonan tersebut turut merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 yang mengatur tugas dan wewenang Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

    Menurut kuasa hukum, supervisi dari tingkat Polda diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut, mengingat dampak sosial yang dirasakan warga di lingkungan perumahan tersebut.

    Menunggu Tanggapan Aparat
    ‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, maupun Polsek Pinang terkait perkembangan penanganan laporan dan respons atas surat permohonan supervisi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

    Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa aman warga di kawasan permukiman.

    Masyarakat menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan hak semua pihak yang terlibat.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini