JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT KB Finansia Multi Finance, Senin (3/8/2026).
Gugatan tersebut berfokus pada dugaan ketidaksesuaian mekanisme pembentukan dan pembebanan Jaminan Fidusia dalam kegiatan pembiayaan konsumen.
Sidang perdana dihadiri langsung oleh Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam, didampingi Maulana Syarif dan Hartono selaku Bidang Humas LPK-RI DPD DKI Jakarta.
Sementara itu, pihak tergugat, PT KB Finansia Multi Finance, tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada pekan berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, LPK-RI mendalilkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait proses pembentukan Akta Jaminan Fidusia.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut, ditemukan dugaan bahwa pembentukan Jaminan Fidusia dilakukan tanpa melibatkan konsumen secara langsung di hadapan notaris serta tanpa adanya penandatanganan Akta Jaminan Fidusia oleh konsumen yang bersangkutan.
Selain itu, LPK-RI juga menduga adanya penggunaan surat kuasa maupun dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh perusahaan pembiayaan sebagai dasar pembentukan Jaminan Fidusia.
Menurut LPK-RI, apabila dugaan tersebut terbukti dalam persidangan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada satu perusahaan pembiayaan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme pembentukan Jaminan Fidusia yang diterapkan dalam praktik pembiayaan konsumen.
"Pokok perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya proses pembentukan Akta Jaminan Fidusia yang tidak melibatkan konsumen secara langsung di hadapan notaris serta dugaan penggunaan dokumen atau surat kuasa yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai dasar pembebanan Jaminan Fidusia. Hal tersebut perlu diuji melalui proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum," ujar Muhamad Fais Adam usai persidangan.
Ia menjelaskan, apabila nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya klausula baku yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran, maka majelis hakim diharapkan dapat menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, proses persidangan menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh alat bukti, dokumen, maupun mekanisme hukum yang digunakan dalam pembentukan Jaminan Fidusia, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Maulana Syarif menyampaikan bahwa LPK-RI akan terus mengawal jalannya persidangan dan menyampaikan perkembangan perkara secara objektif kepada masyarakat.
"LPK-RI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Hartono menegaskan bahwa fokus utama gugatan bukan hanya pada aspek administratif, melainkan pada pengujian mekanisme pembentukan Jaminan Fidusia beserta dokumen yang dijadikan dasar pembebanannya.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan tetap menghormati hak-hak konsumen dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hingga sidang perdana berakhir, majelis hakim belum memasuki pokok perkara karena ketidakhadiran pihak tergugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali para pihak.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
PT KB Finansia Multi Finance memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti dalam sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Putusan akhir mengenai ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin