• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polda Metro Jaya Catat 27 Kasus Tawuran Selama Operasi Pekat Jaya 2026

    05/02/26, 20:53 WIB Last Updated 2026-02-05T13:53:46Z

    Foto: (tengah) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol.‎Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Dok-Istimewa)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta— Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026 dengan mengamankan 105 pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

    Operasi ini digelar selama hampir dua pekan, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    ‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan, selama operasi berlangsung, kepolisian menerbitkan 27 laporan polisi terkait aksi tawuran.

    Dari jumlah tersebut, enam laporan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara 21 laporan lainnya ditangani oleh Polres jajaran.

    ‎“Selama Operasi Pekat Jaya 2026, kami mengamankan total 105 orang. Sebanyak 14 orang diamankan langsung oleh Polda Metro Jaya, sedangkan 91 orang lainnya diamankan oleh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Iman kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

    ‎Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tidak seluruh pelaku langsung diproses secara pidana.

    Kepolisian tetap mengedepankan pendekatan restoratif dan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih berusia anak-anak serta tidak memiliki peran dominan dalam aksi kekerasan.

    ‎“Sebanyak 55 orang menjalani pembinaan, sementara 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, disesuaikan dengan peran dan perbuatannya masing-masing,” jelasnya.

    ‎Lebih lanjut, Kombes Pol. Iman merinci, dari 50 tersangka tersebut, sembilan orang ditangani oleh Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 41 tersangka lainnya diproses di tingkat Polres.

    ‎“Dari sembilan tersangka yang ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terdiri atas dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan tujuh orang dewasa.

    Sementara 41 tersangka lainnya, terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ditangani oleh Polres jajaran,” paparnya.

    ‎Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi tawuran, mengingat dampaknya yang luas terhadap rasa aman masyarakat serta potensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum.

    ‎Di sisi lain, kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan.

    ‎“Penegakan hukum tetap berjalan, namun pencegahan dan pembinaan menjadi kunci utama agar aksi tawuran tidak terus berulang,” pungkas Kombes Pol. Iman.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini