• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ironi Jelang HPN ke-80, Akses Liputan Wartawan di Kejari Jakarta Timur Diperketat

    06/02/26, 21:55 WIB Last Updated 2026-02-06T14:55:11Z


    JAGUARNEWS77.com JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang akan dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Provinsi Banten, semangat kemerdekaan pers justru diuji di lapangan.


    Sejumlah awak media mengeluhkan adanya pembatasan akses peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kebijakan yang dinilai minim transparansi dan menimbulkan tanda tanya publik terkait keterbukaan lembaga penegak hukum.

    Para wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di lingkungan Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan bahwa saat ini mereka hanya diperkenankan berada di area kantor hingga pukul 18.00 WIB.

    Setelah melewati waktu tersebut, awak media diarahkan untuk meninggalkan area oleh petugas keamanan. Kebijakan ini disebut berbeda dari pola sebelumnya, di mana tidak ada pembatasan jam liputan bagi jurnalis.

    Pembatasan tersebut memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasalnya, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, serta pelaksana fungsi kontrol sosial.

    Ketika akses liputan dibatasi tanpa penjelasan terbuka, publik berpotensi kehilangan informasi penting terkait proses penegakan hukum yang seharusnya dapat diakses secara transparan.

    Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur menyebutkan bahwa pembatasan jam liputan merupakan instruksi atau aturan baru dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Instruksi tersebut disampaikan melalui pihak yayasan atau perusahaan outsourcing yang menaungi petugas keamanan. Bahkan, petugas mengaku berada dalam posisi tertekan karena adanya ancaman teguran hingga pemecatan tidak hormat apabila tidak menjalankan kebijakan tersebut.

    Situasi ini dinilai ironis, mengingat selama ini hubungan antara awak media dan Kejari Jakarta Timur dikenal berjalan cukup baik.

    Pembatasan akses justru diberlakukan di saat insan pers tengah bersiap memperingati HPN ke-80, momentum nasional yang seharusnya menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

    Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi terkait dasar dan alasan pemberlakuan pembatasan jam liputan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media belum memperoleh tanggapan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

    Di sisi lain, peringatan HPN ke-80 di Kota Serang diharapkan menjadi refleksi nasional atas peran vital pers dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum.

    Namun, kondisi yang dialami awak media di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan terjadi di lapangan.

    Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik yang kian menguat: ada apa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sehingga pembatasan terhadap awak media diberlakukan tanpa penjelasan terbuka?

    Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan kritis bahwa nilai-nilai kebebasan pers belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten, sebagaimana kondisi yang terjadi hingga Jumat, 6 Februari 2026.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini