• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Dugaan Pemotongan Dana PIP di Bekasi Mengarah ke Oknum Fraksi Gerindra

    06/02/26, 15:07 WIB Last Updated 2026-02-06T08:07:42Z

    Foto: SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi (Dok-JN77/MA)


    JAGUARNEWS77.com // Bekasi – Dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi kian mengerucut.

    Hasil penelusuran awak media menemukan indikasi kuat keterlibatan pihak eksternal, yang disebut-sebut berasal dari oknum anggota legislatif Fraksi Partai Gerindra, dalam proses pengusulan bantuan tersebut.


    Informasi ini dihimpun melalui investigasi lapangan pada Kamis (5/2/2026), berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal sekolah, orang tua siswa penerima PIP, serta data pendukung yang masih terus diverifikasi.


    PIP merupakan program bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang secara tegas melarang pemotongan dana dalam bentuk apa pun.


    Namun, temuan media mengindikasikan bahwa dana yang diterima siswa tidak sepenuhnya utuh.


    Dana Diterima Tidak Penuh, Disebut Ada Jalur Legislator
    ‎Seorang narasumber internal sekolah, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan bahwa sebagian siswa menerima dana PIP dengan nominal lebih kecil dari ketentuan.


    “Seharusnya Rp1 juta, tapi yang diterima ada yang Rp800 ribu, ada juga Rp900 ribu. Potongannya bervariasi,” ujar sumber tersebut.


    Menurutnya, di lingkungan sekolah dan orang tua siswa, beredar informasi bahwa pengusulan PIP dilakukan melalui jalur rekomendasi oknum anggota legislatif dari Fraksi Gerindra, yang disebut berperan dalam membantu pencairan bantuan.


    “Orang tua tahunya dana cair karena dibantu pihak luar. Tapi setelah cair, dananya tidak utuh,” katanya.


    ‎Dugaan Imbalan atas Rekomendasi
    ‎Dari keterangan yang dihimpun, pemotongan dana diduga dikaitkan dengan klaim jasa pengusulan atau fasilitasi.


    Alasan pemotongan yang disampaikan kepada siswa dan orang tua beragam, mulai dari dalih administrasi hingga kebutuhan tertentu di luar mekanisme resmi PIP.


    Praktik ini dinilai menyimpang dari ketentuan program dan berpotensi menjerumuskan bantuan negara ke dalam kepentingan politik praktis.

    ‎Bukan Kejadian Tunggal
    ‎Narasumber menyebutkan bahwa dugaan pemotongan dana PIP tidak hanya terjadi sekali.


    Indikasi serupa disebut berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya, dengan pola yang relatif sama.


    “Setiap tahun ada bantuan, dan setiap tahun juga muncul cerita potongan. Ini bukan rahasia lagi di internal,” ungkapnya.


    Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan, khususnya ketika melibatkan pihak legislatif yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas kebijakan publik.


    Pernah Berujung Pengembalian Dana
    ‎Penelusuran media juga menemukan fakta bahwa dugaan pemotongan PIP sempat memicu protes orang tua siswa pada periode sebelumnya.


    Bahkan, menurut sumber, sempat dilakukan pengembalian dana kepada sebagian orang tua sesuai jumlah potongan yang diterima siswa.

    “Kalau tidak ada masalah, tidak mungkin uang dikembalikan,” kata sumber.
    ‎Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemotongan benar-benar terjadi, meskipun belum ada kejelasan pihak mana yang paling bertanggung jawab.


    Pengakuan Kepala Sekolah soal Jalur Legislator ‎Kepala SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi, Fadlan Jani, ST, dalam klarifikasinya kepada awak media, mengakui bahwa pada awal masa kepemimpinannya memang pernah ada mekanisme pengusulan PIP melalui pihak eksternal, termasuk rekomendasi dari anggota legislatif.


    “Dulu memang ada mekanisme seperti itu. Tapi sekarang sudah tidak ada. Dari 2023 sampai 2026, dana PIP kami salurkan utuh,” ujarnya.


    Namun, pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru terkait praktik yang terjadi sebelum kebijakan itu dihentikan, termasuk siapa pihak eksternal yang terlibat dan bagaimana mekanisme pengawasannya.


    Sorotan terhadap Etika Legislator
    ‎Secara regulasi, PIP merupakan program negara yang mekanisme penyalurannya tidak mensyaratkan rekomendasi politik maupun imbalan dalam bentuk apa pun.


    Jika benar terdapat oknum anggota legislatif Fraksi Gerindra yang terlibat dalam praktik pemotongan atau klaim jasa pengusulan, maka hal tersebut berpotensi melanggar etika penyelenggara negara serta mencederai fungsi legislator sebagai wakil rakyat.


    Menunggu Klarifikasi Fraksi Gerindra
    ‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Fraksi Gerindra, baik di tingkat daerah maupun pusat, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum kadernya dalam pengusulan dan penyaluran dana PIP.


    Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, hasil penelusuran lapangan, dan klarifikasi pihak sekolah, serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan penegakan aturan.


    Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Fraksi Gerindra dan seluruh pihak terkait, serta akan terus mengembangkan pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini