JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di wilayah Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai dasar kewenangan pejabat yang terlibat dalam tahapan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pertanyaan itu kemudian diklarifikasi oleh Singging Haryono, yang dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Singging yang menjabat sebagai Panitera Muda menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi berkaitan dengan adanya pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Menurut Singging, pendelegasian tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
Ia menyebut, dalam keputusan tersebut, khususnya pada butir keempat, terdapat sejumlah tugas yang didelegasikan kepadanya, termasuk menandatangani pemberitahuan, mengikuti rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.
“Intinya poin empat, tugas saya yang menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” ujar Singging saat dikonfirmasi awak media.
Mengacu pada Keputusan Ketua PN
Singging menegaskan bahwa tugas yang dijalankannya bukan merupakan kewenangan yang muncul secara pribadi, melainkan bagian dari pendelegasian tugas yang diberikan oleh Ketua PN Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut penjelasannya, pelaksanaan tugas dalam rangkaian eksekusi tersebut mengacu pada ruang lingkup kewenangan yang telah dituangkan dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam sejumlah tahapan pelaksanaan eksekusi, terutama yang berkaitan dengan pemberitahuan, koordinasi dan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Singging kembali menegaskan bahwa dasar kewenangannya merujuk pada butir keempat keputusan tersebut.
“Menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya perubahan pejabat atau kewenangan dalam perjalanan proses eksekusi, Singging tetap merujuk pada keputusan Ketua PN Jakarta Timur sebagai dasar tugas yang dijalankannya.
Eksekusi Dilaksanakan 22 September
Sebelumnya, eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari telah dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses perkara perdata yang telah melalui tahapan hukum di pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tahapan administratif dan teknis yang berkaitan dengan pemberitahuan, koordinasi serta pelaksanaan eksekusi.
Rangkaian tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan pejabat yang menjalankan masing-masing tahapan.
Atas pertanyaan tersebut, Singging memberikan penjelasan bahwa tugas yang dijalankannya merupakan kewenangan yang telah didelegasikan oleh Ketua PN Jakarta Timur melalui keputusan resmi.
Menurut dia, tidak terdapat kewenangan lain di luar ruang lingkup yang telah disebutkan dalam keputusan tersebut.
Dasar Kewenangan dan Ketentuan Biaya Proses Dalam memberikan penjelasan,
Singging juga menyinggung ketentuan mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya.
Ketentuan tersebut antara lain dikaitkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1076/PAN.HK.00/SK/12/2021 tentang revisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui keputusan Panitera Mahkamah Agung berikutnya.
Namun, dasar mengenai biaya proses tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan dasar kewenangan Singging dalam menjalankan tugasnya.
Untuk kewenangan dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi, Singging merujuk pada Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Dengan demikian, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut, yakni dasar administratif mengenai pendelegasian kewenangan dan ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan proses eksekusi, termasuk biaya proses.
Mantan Hakim Soroti Kepatuhan terhadap SOP Di sisi lain, sebelumnya seorang narasumber yang disebut sebagai mantan hakim, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, memberikan pandangan berbeda mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi.
Menurut sumber tersebut, seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” kata sumber tersebut.
Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di Malaka Sari telah dilaksanakan pada 22 September 2026.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Di satu sisi, Singging memberikan klarifikasi bahwa tugas yang dijalankannya memiliki dasar berupa keputusan Ketua PN Jakarta Timur mengenai pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Pada sisi lain, muncul pandangan dari mantan hakim yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan SOP pelaksanaan eksekusi.
Dokumen Menjadi Kunci Klarifikasi
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi perlu dilihat secara menyeluruh.
Di antaranya Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026, penetapan eksekusi, dokumen pemberitahuan, berita acara terkait, serta ketentuan dan SOP yang mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi pada pengadilan.
Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting untuk membedakan antara kewenangan yang didelegasikan, kewenangan yang melekat pada jabatan tertentu, serta prosedur teknis yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan eksekusi.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang hadir atau menjalankan tugas dalam eksekusi pada 22 September 2026, tetapi juga menyangkut bagaimana dasar kewenangan tersebut diterapkan dalam setiap tahapan.
Klarifikasi dari pihak PN Jakarta Timur menjadi salah satu penjelasan mengenai dasar kewenangan yang digunakan.
Sementara pandangan berbeda dari narasumber yang disebut sebagai mantan hakim menunjukkan adanya aspek prosedural yang masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Hingga seluruh dokumen dan ketentuan terkait diperiksa secara menyeluruh, perbedaan pandangan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa pelaksanaan eksekusi telah melanggar ketentuan.
Objektivitas dalam melihat persoalan tersebut menjadi penting, terlebih eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap para pihak.
Karena itu, transparansi mengenai dasar kewenangan, tahapan prosedural dan dokumen pelaksanaan menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin