• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kewenangan Pelaksanaan Eksekusi PN Jakarta Timur Dipertanyakan, Panitera Muda Berikan Klarifikasi‎

    25/09/26, 10:39 WIB Last Updated 2026-09-25T03:40:04Z

    Foto: Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di wilayah Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), (Dok-Istimewa).


    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di wilayah Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai dasar kewenangan pejabat yang terlibat dalam tahapan pelaksanaan eksekusi tersebut.
    ‎
    ‎Pertanyaan itu kemudian diklarifikasi oleh Singging Haryono, yang dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
    ‎
    ‎Singging yang menjabat sebagai Panitera Muda menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi berkaitan dengan adanya pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
    ‎
    ‎Menurut Singging, pendelegasian tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
    ‎
    ‎Ia menyebut, dalam keputusan tersebut, khususnya pada butir keempat, terdapat sejumlah tugas yang didelegasikan kepadanya, termasuk menandatangani pemberitahuan, mengikuti rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎“Intinya poin empat, tugas saya yang menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” ujar Singging saat dikonfirmasi awak media.
    ‎
    ‎Mengacu pada Keputusan Ketua PN
    ‎Singging menegaskan bahwa tugas yang dijalankannya bukan merupakan kewenangan yang muncul secara pribadi, melainkan bagian dari pendelegasian tugas yang diberikan oleh Ketua PN Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Dengan demikian, menurut penjelasannya, pelaksanaan tugas dalam rangkaian eksekusi tersebut mengacu pada ruang lingkup kewenangan yang telah dituangkan dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam sejumlah tahapan pelaksanaan eksekusi, terutama yang berkaitan dengan pemberitahuan, koordinasi dan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
    ‎
    ‎Singging kembali menegaskan bahwa dasar kewenangannya merujuk pada butir keempat keputusan tersebut.
    ‎
    ‎“Menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
    ‎
    ‎Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya perubahan pejabat atau kewenangan dalam perjalanan proses eksekusi, Singging tetap merujuk pada keputusan Ketua PN Jakarta Timur sebagai dasar tugas yang dijalankannya.
    ‎
    ‎Eksekusi Dilaksanakan 22 September
    ‎Sebelumnya, eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari telah dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026).
    ‎
    ‎Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses perkara perdata yang telah melalui tahapan hukum di pengadilan.
    ‎
    ‎Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tahapan administratif dan teknis yang berkaitan dengan pemberitahuan, koordinasi serta pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎Rangkaian tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan pejabat yang menjalankan masing-masing tahapan.
    ‎
    ‎Atas pertanyaan tersebut, Singging memberikan penjelasan bahwa tugas yang dijalankannya merupakan kewenangan yang telah didelegasikan oleh Ketua PN Jakarta Timur melalui keputusan resmi.
    ‎
    ‎Menurut dia, tidak terdapat kewenangan lain di luar ruang lingkup yang telah disebutkan dalam keputusan tersebut.
    ‎
    ‎Dasar Kewenangan dan Ketentuan Biaya Proses Dalam memberikan penjelasan,
    Singging juga menyinggung ketentuan mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya.
    ‎
    Ketentuan tersebut antara lain dikaitkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1076/PAN.HK.00/SK/12/2021 tentang revisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui keputusan Panitera Mahkamah Agung berikutnya.
    ‎
    ‎Namun, dasar mengenai biaya proses tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan dasar kewenangan Singging dalam menjalankan tugasnya.
    ‎
    ‎Untuk kewenangan dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi, Singging merujuk pada Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
    ‎
    ‎Dengan demikian, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut, yakni dasar administratif mengenai pendelegasian kewenangan dan ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan proses eksekusi, termasuk biaya proses.
    ‎
    ‎Mantan Hakim Soroti Kepatuhan terhadap SOP Di sisi lain, sebelumnya seorang narasumber yang disebut sebagai mantan hakim, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, memberikan pandangan berbeda mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎Menurut sumber tersebut, seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” kata sumber tersebut.
    ‎Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di Malaka Sari telah dilaksanakan pada 22 September 2026.
    ‎
    ‎Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.
    ‎
    ‎Di satu sisi, Singging memberikan klarifikasi bahwa tugas yang dijalankannya memiliki dasar berupa keputusan Ketua PN Jakarta Timur mengenai pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
    ‎
    ‎Pada sisi lain, muncul pandangan dari mantan hakim yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan SOP pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎Dokumen Menjadi Kunci Klarifikasi
    ‎Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi perlu dilihat secara menyeluruh.
    ‎
    ‎Di antaranya Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026, penetapan eksekusi, dokumen pemberitahuan, berita acara terkait, serta ketentuan dan SOP yang mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi pada pengadilan.
    ‎
    ‎Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting untuk membedakan antara kewenangan yang didelegasikan, kewenangan yang melekat pada jabatan tertentu, serta prosedur teknis yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan eksekusi.
    ‎
    ‎Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang hadir atau menjalankan tugas dalam eksekusi pada 22 September 2026, tetapi juga menyangkut bagaimana dasar kewenangan tersebut diterapkan dalam setiap tahapan.
    ‎
    ‎Klarifikasi dari pihak PN Jakarta Timur menjadi salah satu penjelasan mengenai dasar kewenangan yang digunakan.
    ‎
    ‎Sementara pandangan berbeda dari narasumber yang disebut sebagai mantan hakim menunjukkan adanya aspek prosedural yang masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
    ‎
    ‎Hingga seluruh dokumen dan ketentuan terkait diperiksa secara menyeluruh, perbedaan pandangan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa pelaksanaan eksekusi telah melanggar ketentuan.
    ‎
    ‎Objektivitas dalam melihat persoalan tersebut menjadi penting, terlebih eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap para pihak.
    ‎
    ‎Karena itu, transparansi mengenai dasar kewenangan, tahapan prosedural dan dokumen pelaksanaan menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini