Foto: Ilustrasi Hak Paten. (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Pemerintah resmi membuka babak baru tata kelola kekayaan intelektual nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan transformasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan paten nasional.
Pemerintah, kata dia, menargetkan pemangkasan antrean pemeriksaan yang selama ini menjadi keluhan utama para pemohon.
“Percepatan layanan dan target zero backlog menjadi prioritas utama kami. Dengan proses yang lebih cepat dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem paten nasional akan meningkat, sehingga inovasi Indonesia memiliki daya saing lebih kuat di kancah internasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi kepada JAGUARNEWS77.com, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda transformasi digital Kementerian Hukum yang digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, guna mewujudkan birokrasi yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Salah satu terobosan penting dalam undang-undang ini adalah diterapkannya Pemeriksaan Substantif Lebih Awal.
Jika sebelumnya pemohon paten harus menunggu masa publikasi selama 18 bulan sebelum dapat mengajukan pemeriksaan substantif, kini proses tersebut dapat langsung diajukan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan memperoleh tanggal penerimaan, dengan kewajiban membayar biaya sesuai skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah, menilai kebijakan ini akan memangkas waktu tunggu secara signifikan sekaligus memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi para inventor.
“Dengan mekanisme baru ini, pemohon tidak perlu lagi menunggu lama. Selama persyaratan lengkap dan biaya terpenuhi, pemeriksaan substantif bisa langsung berjalan meskipun masih dalam masa publikasi,” jelasnya.
Undang-undang ini juga memberikan perhatian khusus kepada kalangan akademisi dan peneliti.
Masa tenggang (grace period) pendaftaran paten diperpanjang dari enam bulan menjadi satu tahun sejak invensi dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, karya tulis, maupun pameran.
Menurut Andrieansjah, perpanjangan masa tenggang tersebut krusial bagi dosen dan peneliti di perguruan tinggi yang kerap terkendala proses administratif internal.
“Perlindungan paten sering tertunda oleh birokrasi kampus. Dengan masa tenggang satu tahun, peneliti memiliki waktu yang lebih realistis untuk mengamankan invensinya tanpa kehilangan unsur kebaruan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, pemerintah juga mempertegas kewajiban pelaksanaan paten melalui Pasal 20A. Setiap pemegang paten, baik dalam negeri maupun asing, diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Hukum terkait realisasi pelaksanaan paten di Indonesia.
“Kami ingin memastikan paten benar-benar dijalankan dan memberi dampak ekonomi nyata, bukan sekadar terdaftar di atas kertas,” tegas Andrieansjah.
Regulasi baru ini juga memberi kelonggaran bagi pemegang paten yang terlambat membayar biaya tahunan. Jika sebelumnya keterlambatan berujung pada penghapusan otomatis, kini tersedia masa tenggang hingga enam bulan dengan pengenaan denda tertentu.
Selain itu, pemerintah menghadirkan mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali, yang memungkinkan pemohon mengajukan peninjauan ulang terhadap keputusan administratif—seperti penolakan permohonan atau pemberian paten—sebelum menempuh jalur Komisi Banding.
Kebijakan ini dinilai memperkuat kepastian hukum serta membuka ruang koreksi yang lebih adil bagi pemohon.
Dengan serangkaian pembaruan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Paten diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga motor penggerak nilai tambah ekonomi, penguatan riset, dan percepatan kemajuan teknologi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan