• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Reformasi Internal Bea Cukai Menguat, 27 Pegawai Dipecat Sepanjang 2024, 33 lainnya jalani Proses Hukum Pegawai Akibat Pelanggaran Berat

    02/01/26, 11:41 WIB Last Updated 2026-01-02T04:41:45Z

    ‎Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025). (Dok-ANTARA/Bayu Saputra)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam memperbaiki integritas internal dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

    ‎Sepanjang tahun 2024, sebanyak 27 pegawai resmi diberhentikan tidak dengan hormat, sementara 33 pegawai lainnya masih menjalani proses penegakan disiplin yang berlanjut hingga 2025.

    ‎Langkah tersebut diambil menyusul temuan berbagai kasus fraud, pelanggaran etika, dan penyimpangan disiplin berat yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pengelola kepabeanan dan cukai negara.

    ‎“Kami tidak mentoleransi pelanggaran integritas dalam bentuk apa pun.

    ‎Penegakan disiplin ini adalah bagian dari upaya serius membangun kembali kepercayaan masyarakat,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, saat Media Gathering di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    ‎Teguran Keras Pemerintah Jadi Titik Balik
    ‎Penindakan internal ini tidak terlepas dari tekanan kuat pemerintah terhadap DJBC yang memuncak pada November 2025.

    ‎Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan peringatan keras menyusul menurunnya kepercayaan publik akibat maraknya praktik perdagangan ilegal dan dugaan manipulasi nilai impor (under-invoicing).

    ‎Bahkan, peringatan tersebut diperkuat oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap institusi strategis negara.

    ‎Menkeu Purbaya sempat melontarkan ultimatum ekstrem berupa ancaman pembekuan kelembagaan Bea Cukai dan perumahan sekitar 16.000 pegawai, apabila tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu satu tahun.

    ‎Ultimatum tersebut menjadi momentum krusial bagi DJBC untuk melakukan reformasi struktural dan kultural secara lebih agresif.

    ‎Pembenahan Sistem dan Budaya Organisasi
    ‎Merespons kondisi tersebut, DJBC menjalankan serangkaian reformasi internal, mulai dari penguatan budaya organisasi berbasis integritas, peningkatan kualitas layanan publik, hingga pengetatan pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan dan bandara.

    ‎Dari sisi teknologi, Bea Cukai juga mulai mengimplementasikan sistem pengawasan terintegrasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

    ‎Sistem ini dirancang untuk mendeteksi anomali transaksi perdagangan, termasuk indikasi manipulasi nilai impor dan ekspor yang selama ini menjadi celah penyimpangan.

    ‎“Kami memperkuat sistem agar potensi pelanggaran dapat terdeteksi sejak dini, tidak lagi bergantung semata pada pengawasan manual,” ujar Nirwala.

    ‎Target Penerimaan Negara dan Tantangan Pengawasan
    ‎Di tengah proses pembenahan internal, Bea Cukai tetap dibebani tanggung jawab besar dalam mengamankan penerimaan negara.

    ‎Hingga November 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp269,4 triliun, atau tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut mendekati target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

    ‎Memasuki 2026, pemerintah menaikkan target penerimaan DJBC menjadi Rp336 triliun, seiring perluasan basis penerimaan, termasuk rencana pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas dan batu bara.

    ‎Sorotan Manipulasi Ekspor Batu Bara
    ‎Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari kalangan analis.

    ‎NEXT Indonesia Center menilai pengenaan bea keluar batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp19 triliun, sekaligus menjadi instrumen untuk menekan praktik manipulasi nilai ekspor.

    ‎Lembaga itu mencatat, sepanjang periode 2005–2024, akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai US$9,7 miliar.

    ‎Praktik tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola sistematis yang merugikan negara dalam jangka panjang.

    ‎“Misinvoicing ini merupakan skema manipulatif yang terencana dan berdampak serius terhadap potensi penerimaan negara,” ujar Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji.
    ‎Menjaga Kepercayaan Publik
    ‎Penindakan tegas terhadap pegawai bermasalah dan reformasi sistem yang tengah berjalan menjadi ujian penting bagi DJBC.

    ‎Keberhasilan langkah ini tidak hanya diukur dari capaian penerimaan negara, tetapi juga dari pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi yang memegang peran vital dalam perdagangan internasional Indonesia.

    ‎Pemerintah menegaskan, pembenahan Bea Cukai bukan agenda jangka pendek, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan

    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini