Seorang perempuan bernama Meity Jayasari alias Suri diduga menjalankan skema investasi dan pinjaman dana dengan iming-iming keuntungan tetap, yang belakangan berujung macet dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Suri diduga tidak sendiri. Ia disebut-sebut dibantu oleh kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Hadi dan Ummang.
Hingga kini, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada penetapan status hukum dari aparat penegak hukum.
Iming-Iming Keuntungan Tetap
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Suri menawarkan kerja sama investasi melalui usaha makanan ringan bernama Berkah Jaya Snack.
Usaha tersebut diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tengah membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan serta perputaran bisnis.
Skema yang ditawarkan terbilang menggiurkan. Setiap dana sebesar Rp250 juta dijanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga membangun kepercayaan para korban.
Namun, setelah beberapa bulan, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total.
Salah satu korban, Suryati, mengaku telah meminjamkan dana sebesar Rp250 juta dengan perjanjian keuntungan bulanan Rp10 juta.
“Awalnya lancar, kemudian macet. Selain uang, BPKB mobil juga diambil dengan janji akan diberi hasil bulanan.
Sekarang sudah tidak ada kabar,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Menurut Suryati, sejumlah anggota keluarga lainnya juga menyerahkan BPKB kendaraan hingga perhiasan emas untuk digadaikan atas bujuk rayu terduga pelaku.
14 Kendaraan dan Dokumen Masuk Perbankan
Data sementara yang dihimpun keluarga korban menyebutkan sedikitnya 14 unit kendaraan telah dijadikan jaminan.
Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis mobil, antara lain Fortuner, Triton, Avanza, dan beberapa unit lainnya.
Beberapa kendaraan disebut berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kendaraan dilaporkan telah diagunkan ke perbankan di Samarinda.
Selain skema investasi, korban juga mengaku diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi.
Dana pinjaman tersebut kemudian diserahkan kepada Suri dan Ani dengan janji akan dikelola dan cicilan dibayarkan dari hasil usaha.
Namun dalam praktiknya, para korban justru harus menanggung beban cicilan sendiri setelah pembayaran dari pihak terduga pelaku berhenti.
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan rekapitulasi yang beredar di grup komunikasi para korban, total kerugian sementara mencapai miliaran rupiah.
Beberapa di antaranya tercatat sebagai berikut:
Flora: Rp295,8 juta
Dewy: Rp95 juta
Ria: Rp103 juta
Heny: Rp53 juta (pinjol)
Upik: Rp317 juta (pinjol)
Indra: Rp83 juta (pinjol)
Billy: Rp105 juta (pinjol)
Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)
Utari: Rp64 juta (pinjol)
Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)
Eka: Rp4,3 miliar (7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton)
Khusus pada kasus Eka, nilai kerugian mencapai Rp4,3 miliar yang berasal dari tujuh kontrak perjanjian serta kerja sama sebagai reseller dalam jumlah besar.
Nilai tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam daftar sementara korban.
Para korban saat ini tengah mengumpulkan bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, serta rekening koran sebagai dasar untuk pelaporan resmi ke kepolisian.
Rumah di Samarinda Kosong
Keluarga korban di Samarinda sempat mendatangi alamat yang disebut sebagai kediaman terduga pelaku di Jalan Adam Malik, Komplek Citra Griya, Blok E/41, RT 024, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa aktivitas penghuni. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi.
Rencana Laporan Resmi
Ayu Andriani, anak dari Suryati yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Jakarta, menyatakan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.
Bersama suaminya, Fahmy Nurdin, yang juga jurnalis media nasional, ia memastikan akan membantu mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan membawa perkara ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun suami mereka terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.
Kasus ini masih bersifat dugaan.
Penetapan status hukum serta pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para korban berharap laporan yang segera diajukan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan