• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Janji Untung Rp10 Juta per Bulan Berujung Macet, Dugaan Investasi Snack Seret Satu Keluarga dan Rugikan Korban Miliaran

    01/03/26, 23:04 WIB Last Updated 2026-03-01T16:04:18Z


    Foto: Kolase Terduga Pelaku Penipuan. (kiri) Meity Jayasari alias Suri. (kanan) Suryani alias Ani. (Dok-Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi usaha makanan ringan mencuat setelah sejumlah korban mulai membuka suara.

    ‎
    Seorang perempuan bernama Meity Jayasari alias Suri diduga menjalankan skema investasi dan pinjaman dana dengan iming-iming keuntungan tetap, yang belakangan berujung macet dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
    ‎
    Dalam menjalankan aktivitasnya, Suri diduga tidak sendiri. Ia disebut-sebut dibantu oleh kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Hadi dan Ummang.
    ‎
    Hingga kini, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada penetapan status hukum dari aparat penegak hukum.
    ‎
    Iming-Iming Keuntungan Tetap
    ‎Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Suri menawarkan kerja sama investasi melalui usaha makanan ringan bernama Berkah Jaya Snack.
    ‎
    Usaha tersebut diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tengah membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan serta perputaran bisnis.
    ‎
    Skema yang ditawarkan terbilang menggiurkan. Setiap dana sebesar Rp250 juta dijanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga membangun kepercayaan para korban.
    ‎
    Namun, setelah beberapa bulan, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total.
    ‎
    Salah satu korban, Suryati, mengaku telah meminjamkan dana sebesar Rp250 juta dengan perjanjian keuntungan bulanan Rp10 juta.
    ‎
    “Awalnya lancar, kemudian macet. Selain uang, BPKB mobil juga diambil dengan janji akan diberi hasil bulanan.
    ‎
    Sekarang sudah tidak ada kabar,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
    ‎

    Menurut Suryati, sejumlah anggota keluarga lainnya juga menyerahkan BPKB kendaraan hingga perhiasan emas untuk digadaikan atas bujuk rayu terduga pelaku.
    ‎
    14 Kendaraan dan Dokumen Masuk Perbankan

    ‎Data sementara yang dihimpun keluarga korban menyebutkan sedikitnya 14 unit kendaraan telah dijadikan jaminan.
    ‎
    Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis mobil, antara lain Fortuner, Triton, Avanza, dan beberapa unit lainnya.
    ‎
    Beberapa kendaraan disebut berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kendaraan dilaporkan telah diagunkan ke perbankan di Samarinda.
    ‎

    Selain skema investasi, korban juga mengaku diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi.
    ‎
    Dana pinjaman tersebut kemudian diserahkan kepada Suri dan Ani dengan janji akan dikelola dan cicilan dibayarkan dari hasil usaha.
    ‎
    Namun dalam praktiknya, para korban justru harus menanggung beban cicilan sendiri setelah pembayaran dari pihak terduga pelaku berhenti.
    ‎
    Kerugian Capai Miliaran Rupiah
    ‎Berdasarkan rekapitulasi yang beredar di grup komunikasi para korban, total kerugian sementara mencapai miliaran rupiah.
    ‎
    Beberapa di antaranya tercatat sebagai berikut:

    ‎Flora: Rp295,8 juta

    ‎Dewy: Rp95 juta

    ‎Ria: Rp103 juta

    ‎Heny: Rp53 juta (pinjol)

    ‎Upik: Rp317 juta (pinjol)

    ‎Indra: Rp83 juta (pinjol)

    ‎Billy: Rp105 juta (pinjol)

    ‎Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)

    ‎Utari: Rp64 juta (pinjol)

    ‎Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)

    ‎Eka: Rp4,3 miliar (7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton)

    ‎Khusus pada kasus Eka, nilai kerugian mencapai Rp4,3 miliar yang berasal dari tujuh kontrak perjanjian serta kerja sama sebagai reseller dalam jumlah besar.
    ‎
    Nilai tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam daftar sementara korban.
    ‎
    Para korban saat ini tengah mengumpulkan bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, serta rekening koran sebagai dasar untuk pelaporan resmi ke kepolisian.
    ‎
    Rumah di Samarinda Kosong
    ‎
    Keluarga korban di Samarinda sempat mendatangi alamat yang disebut sebagai kediaman terduga pelaku di Jalan Adam Malik, Komplek Citra Griya, Blok E/41, RT 024, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
    ‎
    Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa aktivitas penghuni. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi.
    ‎
    Rencana Laporan Resmi
    ‎
    Ayu Andriani, anak dari Suryati yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Jakarta, menyatakan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.
    ‎
    Bersama suaminya, Fahmy Nurdin, yang juga jurnalis media nasional, ia memastikan akan membantu mengawal proses hukum hingga tuntas.
    ‎
    “Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan membawa perkara ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
    ‎
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun suami mereka terkait tudingan tersebut.
    ‎
    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.
    ‎
    Kasus ini masih bersifat dugaan. 

    Penetapan status hukum serta pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    ‎
    Para korban berharap laporan yang segera diajukan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini