Foto: Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H.,(Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2/2026).
Organisasi tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, proporsional, dan berbasis pada alat bukti yang sah.
Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan terhadap Hendra Sianipar merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi dalam memastikan hak-hak prosedural advokat tetap dihormati selama proses hukum berjalan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur pidana yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Konstruksi Unsur Pidana
SPASI menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara cermat, khususnya terkait pemenuhan unsur-unsur pidana seperti kesengajaan (dolus), peran aktif, serta adanya niat jahat (mens rea).
Dalam hukum pidana, ketiga unsur tersebut harus dibuktikan secara konkret dan tidak dapat diasumsikan semata-mata dari hubungan profesional antara advokat dan klien.
Menurut SPASI, relasi advokat dan klien adalah hubungan hukum yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak serta-merta dapat ditarik menjadi bentuk pertanggungjawaban pidana apabila tidak terdapat bukti keterlibatan aktif dalam suatu perbuatan melawan hukum.
“Hubungan profesional tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pidana.
Harus ada pembuktian jelas mengenai peran, pengetahuan, dan kehendak,” tegasnya.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa ketidakcermatan dalam menerapkan pasal dapat menimbulkan preseden yang berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia.
Tegaskan Independensi Profesi Advokat
SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar dalam sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen.
Perlindungan terhadap advokat, menurut mereka, bukanlah bentuk kekebalan hukum absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, intimidasi, maupun kekhawatiran dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.
Dalam konteks negara hukum, SPASI menilai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta kepastian hukum harus menjadi rujukan utama dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Independensi advokat adalah bagian dari jaminan hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas dan profesional,” tambah perwakilan tersebut.
Polisi Belum Beri Keterangan Lanjutan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Hendra Sianipar masih berlangsung.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait konstruksi perkara, status hukum, maupun perkembangan terbaru dari proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan