• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Masih Tertekan, Industri Media Hadapi Fase Kritis

    02/01/26, 15:28 WIB Last Updated 2026-01-02T08:28:57Z



    Foto: Gedung Dewan Pers. (Dok - dewanpers.or.id)


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Dewan Pers menutup tahun 2025 dengan catatan serius terhadap kondisi pers nasional yang dinilai berada pada fase krusial.

    ‎Tantangan kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi industri media masih saling berkelindan dan membutuhkan perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

    ‎Mengutip laman dewanpers.or.id, Jumat (2/1/2026), Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa tekanan terhadap kebebasan pers sepanjang 2025 masih nyata dan berulang.

    ‎Sejumlah peristiwa menunjukkan kerja jurnalistik belum sepenuhnya dipahami sebagai bagian penting dari demokrasi dan pemenuhan hak publik atas informasi.

    ‎Dalam refleksi akhir tahun, Dewan Pers menyoroti berbagai insiden yang dinilai menghambat kemerdekaan pers, khususnya saat peliputan bencana alam di Sumatera.

    ‎Salah satunya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik jurnalis Kompas TV ketika meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.

    ‎Selain itu, CNN Indonesia menghapus secara mandiri sejumlah konten terkait kondisi warga terdampak bencana karena kekhawatiran potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

    ‎Dewan Pers menilai situasi tersebut mencerminkan iklim kerja jurnalistik yang belum sepenuhnya aman.

    ‎Dewan Pers juga mencatat adanya pernyataan sejumlah pejabat publik yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.

    ‎Pernyataan tersebut antara lain disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025 serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    ‎Menurut Dewan Pers, pernyataan semacam itu perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka kebebasan pers.

    ‎“Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, maupun tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” tegas Komaruddin.

    ‎Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terpotong kepada wartawan Tempo.

    ‎Tekanan juga muncul melalui jalur hukum perdata, salah satunya gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, yang memicu perdebatan luas mengenai kebebasan pers dan penggunaan hukum terhadap karya jurnalistik.

    ‎Berbagai tekanan tersebut dinilai berpotensi menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan peran pers sebagai pilar kontrol sosial.

    ‎Kondisi ini tercermin dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang mencatat skor nasional 69,44 atau kategori “cukup bebas”.

    ‎Meski naik tipis dari 69,36 pada 2024, capaian ini dinilai stagnan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    ‎Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan.

    ‎Hingga November 2025, tercatat 86 perkara terkait UU ITE, 17 perkara UU Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.

    ‎Perlindungan wartawan juga diperkuat melalui peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025, yang akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga.

    ‎Di sisi lain, pengaduan masyarakat terhadap media meningkat signifikan.

    ‎Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan, melonjak dari 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023.

    ‎Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital.


    ‎Isu yang paling sering diadukan meliputi pelanggaran prinsip keberimbangan (cover both sides), judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga konten bermuatan ujaran kebencian.

    ‎Dari jumlah tersebut, 925 pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, serta Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

    ‎Untuk meningkatkan kualitas wartawan, Dewan Pers terus mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    ‎Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.

    ‎Tahun ini juga ditandai dengan rampungnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

    ‎Dari sisi ekonomi, industri media menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, serta pemanfaatan teknologi AI.

    ‎Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025, dengan potensi angka riil yang lebih besar.

    ‎Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog intensif dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi UU Hak Cipta, dan penguatan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pers dan platform digital.

    ‎Upaya ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPPU pada 17 Desember 2025.
    ‎Hingga akhir Desember 2025, Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual terhadap 111 media, dengan 94 di antaranya dinyatakan lulus.

    ‎Secara keseluruhan, jumlah media yang terverifikasi administratif dan faktual mencapai 1.136 perusahaan pers. Melalui Komisi Digital dan Sustainability, Dewan Pers juga menyelenggarakan berbagai pelatihan penggunaan AI, strategi bisnis media, pengelolaan keuangan, produksi konten kreatif, hingga E-Katalog INAPROC yang menjangkau 246 perusahaan pers sepanjang Agustus–Desember 2025.

    ‎Menutup refleksi akhir tahun, Dewan Pers menegaskan tiga agenda utama: menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme jurnalistik, serta menjamin keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital.

    ‎Dewan Pers juga menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada H. M. Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan), almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers), serta Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh).

    ‎Dewan Pers mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan

    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    ‎Sumber: dewanpers.or.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini