lKetum DePA-RI Apresiasi Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025: Kriminalisasi Wartawan Harus Diakhiri
JAGUARNEWS77.com // Yogyakarta – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dinilai mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dan mencegah kriminalisasi karya jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid usai dilantik sebagai Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2025–2030, dalam acara pelantikan pengurus PWI DIY di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/1/2026).
Pelantikan pengurus PWI DIY ini menjadi yang pertama kali digelar di pusat pemerintahan daerah. Sri Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dan menerima penghargaan sebagai Anggota Kehormatan PWI dari PWI Pusat.
Dalam sambutannya, Sri Sultan menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran pers serta mengingatkan insan media untuk senantiasa menjaga profesionalisme, etika, moral, dan tanggung jawab demokrasi.
Menanggapi usulan menjadikan Yogyakarta sebagai Pusat Pers Pancasila, Sri Sultan menilai perlu dilakukan kajian akademik sebelum gagasan tersebut ditindaklanjuti melalui DPRD DIY.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa disrupsi media saat ini menjadi tantangan serius karena publik kerap kesulitan membedakan informasi yang benar dan menyesatkan.
Menurutnya, idealisme pers harus terus dijaga agar tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi.
Sementara itu, Luthfi Yazid menekankan bahwa Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Menurut Luthfi, putusan ini harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum karena selama ini masih banyak wartawan yang diproses pidana menggunakan UU ITE atau KUHP akibat karya jurnalistik.
“Dengan putusan MK ini, wartawan tidak bisa langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi media sosial, mengingat peran besar platform digital dalam membentuk opini publik.
Tanpa aturan yang jelas, media sosial berpotensi menjadi ruang subur penyebaran hoaks, manipulasi informasi, serta klaim sepihak sebagai wartawan.
Menutup pernyataannya, Luthfi menegaskan bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam pengembangan pers nasional, termasuk dalam pengaturan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jogjakarta
› Nasional
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025: Kriminalisasi Wartawan Harus Dihentikan
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025: Kriminalisasi Wartawan Harus Dihentikan
BERITA NUSANTARA and 4 more
23/01/26, 20:47 WIB
Last Updated
2026-01-23T13:47:34Z
Foto: acara pelantikan pengurus PWI DIY yang berlangsung di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. (Dok- Istimewa)
Komentar