JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Polda Metro Jaya memastikan tengah menyelidiki beredarnya surat permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) yang mencatut nama Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepolisian menegaskan dokumen tersebut bukan berasal dari institusi resmi dan diduga dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan maupun mengirimkan surat permohonan THR kepada perusahaan atau pihak mana pun di kawasan pelabuhan.
“Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Menurut Bhudi, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran begitu mengetahui surat tersebut beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Keberadaan dokumen itu dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman sekaligus berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Lagi diselidiki siapa penyebarnya,” ujar Bhudi singkat.
Diduga Ditujukan ke Perusahaan Pelabuhan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut ditujukan kepada para direktur perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan.
Dalam dokumen itu, pihak yang mengatasnamakan keluarga besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok meminta partisipasi bantuan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Surat itu tercantum bertanggal Rabu (4/3/2026) dan disusun menyerupai format surat resmi.
Pada bagian atas dokumen juga terlihat stempel yang menyerupai cap institusi kepolisian Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, meskipun tampak tidak jelas atau samar.
Isi surat diawali dengan kalimat pembuka bernuansa religius sebelum kemudian menyampaikan permohonan bantuan THR.
“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam ta’zhin, kami sampaikan semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan sehat wal afiat serta sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin,” demikian bunyi pembuka dalam dokumen yang beredar.
Selanjutnya, surat tersebut memuat permohonan bantuan dengan alasan menyambut perayaan Idul Fitri.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan tunjangan hari raya kepada Bapak/Ibu/Saudara/I atas partisipasi dan kerja samanya,” tulis isi dokumen tersebut.
Di bagian akhir, surat itu juga mencantumkan ucapan terima kasih kepada pihak penerima surat atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.
Banyak Kejanggalan Administratif
Meski terlihat seperti surat resmi, sejumlah pihak menilai dokumen tersebut memiliki berbagai kejanggalan dari sisi administrasi.
Salah satu yang paling mencolok adalah tidak dicantumkannya identitas pejabat yang menandatangani surat tersebut.
Pada bagian tanda tangan hanya tertulis “Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok” tanpa nama pejabat, pangkat, maupun jabatan yang bertanggung jawab.
Padahal dalam standar administrasi lembaga pemerintahan, terutama institusi kepolisian, surat resmi umumnya memuat identitas lengkap pejabat penandatangan serta nomor surat yang dapat diverifikasi.
Selain itu, struktur kalimat dan format penulisan dalam surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan pola korespondensi resmi yang biasa digunakan oleh lembaga kepolisian.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut merupakan surat tidak resmi atau bahkan berpotensi sebagai bentuk pemalsuan yang mencatut nama institusi negara.
Imbauan Verifikasi Dokumen
Menanggapi kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan institusi tertentu tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk permintaan bantuan, kerja sama, atau kegiatan resmi yang melibatkan lembaga negara umumnya dilengkapi prosedur administratif yang jelas.
Hal itu meliputi nomor surat resmi, identitas pejabat penandatangan, serta jalur komunikasi institusional yang dapat dipastikan keabsahannya.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam peredaran surat tersebut, baik berupa pemalsuan dokumen maupun penipuan dengan mengatasnamakan institusi negara.
Jika nantinya terbukti terdapat unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat atau penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Telusuri Asal dan Jalur Penyebaran
Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut.
Penelusuran juga mencakup jalur distribusi surat hingga dapat beredar di kalangan perusahaan di sekitar kawasan pelabuhan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan motif di balik pembuatan dokumen serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan atau mencatut nama institusi kepolisian demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Penyelidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah aparat kepolisian memperoleh bukti serta keterangan yang cukup terkait kasus tersebut.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan