• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Peneliti Independen Soroti Lemahnya Perlindungan HKI, Dorong Reformasi Sistem Paten bagi Penemu Perseorangan

    23/01/26, 19:31 WIB Last Updated 2026-01-23T12:31:47Z


    Foto: Ilustrasi Hak Paten. (Dok-Istimewa)


    ‎Peneliti Independen Soroti Lemahnya Perlindungan HKI, Dorong Reformasi Sistem Paten bagi Penemu Perseorangan

    ‎JAGUARNEWS77.com // DEPOK – Dorongan pemerintah terhadap riset dan inovasi nasional dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kuat dan berpihak kepada penemu perseorangan.

    Hal tersebut disampaikan peneliti independen asal Indonesia berinisial dr. JU kepada media di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

    ‎Dr. JU merupakan peneliti dan penemu independen yang telah menghasilkan sejumlah gagasan dan rancangan inovatif tanpa dukungan institusi akademik maupun industri.

    ‎Ia mengungkapkan kegelisahan terhadap proses pendaftaran dan pengamanan hak paten di Indonesia yang dinilai masih rumit, minim kepastian, serta rawan merugikan penemu perorangan.

    ‎Pernyataan tersebut disampaikan di Kota Depok, Jawa Barat. Jumat, 23 Januari 2026.

    ‎Kekhawatiran tersebut muncul dari pengalaman pribadi dr. JU yang pernah mendaftarkan penemuan ke kantor paten di Indonesia, namun tidak memperoleh kejelasan dalam waktu lama.

    Ia justru menemukan paten serupa terdaftar di Jepang dengan penulisan berbahasa Kanji, sementara data pengajuannya di Indonesia disebut telah ditarik tanpa persetujuannya.

    “Saya tidak pernah mencabut pendaftaran, tetapi data saya dinyatakan ditarik.

    Ini yang membuat penemu perorangan merasa tidak aman,” ujar dr. JU.

    Peristiwa tersebut menimbulkan trauma dan kekhawatiran akan potensi klaim sepihak atas karya anak bangsa sebelum memperoleh perlindungan hukum yang sah.

    ‎Menurut dr. JU, lemahnya transparansi, panjangnya proses administrasi, serta minimnya pendampingan teknis membuat penemu independen enggan mendaftarkan paten.

    Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan pemahaman administrasi dan teknologi digital yang tidak dimiliki semua penemu.

    Ia mencontohkan salah satu penemuannya berupa konstruksi botol bedak tabur dengan sistem tekan, yang memungkinkan penggunaan lebih higienis tanpa sentuhan tangan.

    Desain tersebut kini diketahui telah diproduksi dan dipatenkan di Jepang.

    Selain itu, sekitar 15 tahun lalu, dr. JU juga pernah memperoleh pengakuan hak cipta atas desain golongan darah yang ditujukan untuk mempermudah identifikasi pasien dalam layanan kesehatan.

    Meski memiliki potensi manfaat luas, desain tersebut hingga kini belum dikembangkan secara komersial.

    “Bagi penemu, paten bukan semata soal materi, tetapi soal rasa aman dan kepastian hukum bahwa karya kita diakui dan tidak diklaim pihak lain,” katanya.

    Ia mengakui bahwa sebagian besar penemuannya belum memberikan manfaat ekonomi, antara lain karena tidak adanya jembatan antara penemu independen dan dunia industri, serta ketiadaan pendampingan pascapendaftaran paten.

    Selain itu, dr. JU juga mengungkapkan masih menyimpan rancangan struktur velg kendaraan yang diklaim mampu menjaga stabilitas mobil saat ban pecah agar tidak terguling.

    Namun desain tersebut belum dipublikasikan karena masih menunggu kepastian perlindungan hukum.

    Menutup pernyataannya, dr. JU berharap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyederhanaan prosedur, transparansi proses, penyesuaian biaya, hingga pendampingan teknis dan administratif bagi penemu perseorangan.

    “Tidak semua penemu ahli administrasi atau teknologi digital. Namun ide mereka bernilai bagi bangsa. Negara harus hadir memberikan rasa aman,” pungkasnya.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini