JN77.COM - Pandeglang // Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang akan dilanjutkan ke tahap mediasi, Selasa (10/03/2026).
Hakim Ketua Steven Christian Walukow, mengatakan bahwa sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan, maka ada satu tahapan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yaitu mediasi.
Pasalnya, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
"Sebelum perkara ini dilanjutkan, ada tahapan mediasi yang harus kita lalui. Kebetulan saat ini semua pihak sudah pada hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya mediasi atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat," tuturnya.
Mengingat para pihak telah bersepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Maka, perlu ditunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi perkara tersebut.
"Untuk efisiensi waktu, kita tunjuk salah satu hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu Iskandar Dzulqornain untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini," tambahnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan mediator bahwa mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026.
Ayi berharap, kuasa hukum pihak terkait dapat menghadirkan para tergugat pada mediasi mendatang.
"Mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para principal pula, dari mulai Pak Gubernur, Bupati dan tergugat lainnya. Dengan harapan untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya sendiri," katanya.
Diketahui pada sidang perdana ini, kehadiran Gubernur Banten, Bupati Pandeglang serta pejabat lainya diwakili oleh kuasanya hukumnya masing-masing.
Diketahui pada sidang perdana ini, kehadiran Gubernur Banten, Bupati Pandeglang serta pejabat lainya diwakili oleh kuasanya hukumnya masing-masing.
Penjelasan Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan membuat Al Amin menjadi tersangka dikarenakan akibat jalan berlubang.
"Jalan berlubang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. "Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya.
Ancaman pidana bagi para pejabat berwenang terhadap jalan rusak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.
Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
Ancaman hukumannya bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
Kronologi kejadian
Rekomendasi Untuk Anda
Respons Gubernur Banten saat Ditanya soal Sidang Perdana Gugatan Terhadap Dirinya di PN Pandeglang
Respons Gubernur Banten saat Ditanya soal Sidang Perdana Gugatan Terhadap Dirinya di PN Pandeglang
Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Digelar di PN Pandeglang
Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten Rp100 Miliar Digelar di PN Pandeglang
Bupati Pandeglang Tunjuk Bagian hukum Hadiri Disidang Gugatan Tukang Ojek Korban Jalan Berlubang
Bupati Pandeglang Tunjuk Bagian hukum Hadiri Disidang Gugatan Tukang Ojek Korban Jalan Berlubang
Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang, menjelaskan kronologi klien nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Kasus bermula pada tanggal 27 Januari 2026, Al Amin mengantarkan penumpangnya berisinial KR pulang sekolah melintasi jalan rusak.
Sepeda motor Al Amin menabrak lubang, di Jalan Raya Labuan - Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Al Amin dan penumpangnya KR terguling, sementara KR tertabrak mobil ambulan dari belakang yang menyebabkan meninggal dunia.
"KR itu penumpang langganan Al Amin. Keduanya jatuh, si KR tertabrak mobil ambulan, dan meninggal di tempat karena kepalanya pecah. Nah si Amin juga luka berat karena terguling," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (22/2/2026) malam.
namun KR meninggal dan si Amin luka berat," tambahnya.
Usia insiden kecelakaan tersebut, Al Amin, dilaporkan oleh pihak keluarga KR ke Polres Pandeglang dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Amir dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka satunya wajib lapor," katanya.
Kata Raden, pihak keluarga Al Amin tidak mendapatkan surat penetapan tersangka.
"Tidak tahu pihak keluarga juga, karena tidak diberitahukan tersangkanya itu," katanya.
"Tapi terakhir saya liat ada surat hasil gelar perkara, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang," pungkasnya.
(Bardha Khaswandha)


