• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ketika Hakim dan Wartawan Berinteraksi: Etika, Transparansi, dan Kepercayaan Publik

    04/01/26, 00:47 WIB Last Updated 2026-01-03T17:47:21Z


    Foto: Ali Hanafiah, Bendahara Pokja PWI Kejaksaan & Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta– Hubungan antara hakim dan wartawan kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya intensitas interaksi di ruang-ruang peradilan.


    ‎Meski sama-sama memegang peran strategis dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum, kedekatan yang terjalin di antara keduanya dinilai perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


    ‎Hal tersebut disampaikan Ali Hanafiah, Bendahara Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sebuah artikel reflektif yang ditulis pada Sabtu (3/1/2026).


    ‎Ia menegaskan bahwa hakim dan wartawan sejatinya bekerja untuk kepentingan publik, meski dengan mandat dan fungsi yang berbeda.


    ‎“Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Ali.


    ‎Dalam praktiknya, pertemuan antara hakim dan wartawan nyaris tidak terhindarkan. Peliputan persidangan, konferensi pers, diskusi hukum, hingga seminar dan forum akademik menjadi ruang interaksi yang wajar.


    ‎Dari komunikasi tersebut, tidak jarang tumbuh relasi personal yang cukup akrab.


    ‎Namun, kedekatan itu kerap memunculkan pertanyaan kritis dari publik.


    ‎Sejauh mana hubungan personal dapat dijalankan tanpa mengaburkan batas profesionalisme serta mengganggu independensi peradilan dan objektivitas pemberitaan?


    ‎Ali menekankan, secara prinsip hakim dan wartawan memiliki tujuan yang sejalan, yakni melayani kepentingan publik.


    ‎Keduanya juga terikat oleh kode etik yang ketat.


    ‎Hakim tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara wartawan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.


    ‎“Persahabatan tidak dilarang, tetapi potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.


    ‎Hakim dituntut menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh eksternal, termasuk opini publik yang dibentuk media.


    ‎Sebaliknya, wartawan wajib menjaga independensi dari narasumber agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang bias.

    ‎Sejumlah pengamat hukum menilai, hubungan yang dikelola secara terbuka dan transparan justru dapat berdampak positif.


    ‎Komunikasi yang sehat memungkinkan wartawan memahami konteks hukum secara utuh, sehingga meminimalkan kesalahan tafsir dan penyebaran informasi menyesatkan.


    ‎Di sisi lain, hakim juga terbantu oleh pemberitaan yang akurat dan proporsional mengenai proses persidangan maupun putusan pengadilan.


    ‎Meski demikian, transparansi menjadi kunci utama.


    ‎Informasi yang disampaikan harus bersifat publik dan dapat diakses semua pihak, bukan eksklusif kepada media tertentu.


    ‎Komunikasi off the record yang menyentuh substansi perkara yang sedang berjalan dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap independensi peradilan dan kredibilitas pers.


    ‎Tak sedikit polemik muncul ketika hubungan personal antara hakim dan wartawan dinilai terlalu dekat.


    ‎Objektivitas pemberitaan maupun independensi hakim kerap dipertanyakan, terutama dalam perkara yang menyita perhatian luas.


    ‎Karena itu, organisasi profesi di kedua bidang terus mengingatkan pentingnya menjaga batas etika.


    ‎Hakim diimbau membatasi interaksi nonformal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sementara wartawan dituntut tetap kritis, melakukan verifikasi berlapis, dan mengedepankan prinsip keberimbangan.


    ‎Relasi yang sehat antara hakim dan wartawan, kata Ali, idealnya dibangun atas dasar saling menghormati peran dan etika masing-masing.


    ‎Ruang-ruang resmi seperti diskusi publik, dialog hukum, dan pelatihan bersama dinilai sebagai wadah yang aman untuk membangun pemahaman tanpa melampaui batas profesional.


    ‎“Di era keterbukaan informasi, kepercayaan publik adalah aset utama.


    ‎Menjaga integritas hubungan antara hakim dan wartawan merupakan bagian penting dalam merawat kepercayaan tersebut,” tutupnya.


    ‎Jika ingin, saya juga bisa menyesuaikan gaya penulisan untuk media online, opini hukum, atau rubrik nasional.


    ‎Reporter: Wahyu Permana


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    ‎Sumber: Ali Hanafiah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini