Foto: Ali Hanafiah, Bendahara Pokja PWI Kejaksaan & Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta– Hubungan antara hakim dan wartawan kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya intensitas interaksi di ruang-ruang peradilan.
Meski sama-sama memegang peran strategis dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum, kedekatan yang terjalin di antara keduanya dinilai perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ali Hanafiah, Bendahara Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sebuah artikel reflektif yang ditulis pada Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan bahwa hakim dan wartawan sejatinya bekerja untuk kepentingan publik, meski dengan mandat dan fungsi yang berbeda.
“Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Ali.
Dalam praktiknya, pertemuan antara hakim dan wartawan nyaris tidak terhindarkan. Peliputan persidangan, konferensi pers, diskusi hukum, hingga seminar dan forum akademik menjadi ruang interaksi yang wajar.
Dari komunikasi tersebut, tidak jarang tumbuh relasi personal yang cukup akrab.
Namun, kedekatan itu kerap memunculkan pertanyaan kritis dari publik.
Sejauh mana hubungan personal dapat dijalankan tanpa mengaburkan batas profesionalisme serta mengganggu independensi peradilan dan objektivitas pemberitaan?
Ali menekankan, secara prinsip hakim dan wartawan memiliki tujuan yang sejalan, yakni melayani kepentingan publik.
Keduanya juga terikat oleh kode etik yang ketat.
Hakim tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara wartawan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Persahabatan tidak dilarang, tetapi potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Hakim dituntut menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh eksternal, termasuk opini publik yang dibentuk media.
Sebaliknya, wartawan wajib menjaga independensi dari narasumber agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang bias.
Sejumlah pengamat hukum menilai, hubungan yang dikelola secara terbuka dan transparan justru dapat berdampak positif.
Komunikasi yang sehat memungkinkan wartawan memahami konteks hukum secara utuh, sehingga meminimalkan kesalahan tafsir dan penyebaran informasi menyesatkan.
Di sisi lain, hakim juga terbantu oleh pemberitaan yang akurat dan proporsional mengenai proses persidangan maupun putusan pengadilan.
Meski demikian, transparansi menjadi kunci utama.
Informasi yang disampaikan harus bersifat publik dan dapat diakses semua pihak, bukan eksklusif kepada media tertentu.
Komunikasi off the record yang menyentuh substansi perkara yang sedang berjalan dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap independensi peradilan dan kredibilitas pers.
Tak sedikit polemik muncul ketika hubungan personal antara hakim dan wartawan dinilai terlalu dekat.
Objektivitas pemberitaan maupun independensi hakim kerap dipertanyakan, terutama dalam perkara yang menyita perhatian luas.
Karena itu, organisasi profesi di kedua bidang terus mengingatkan pentingnya menjaga batas etika.
Hakim diimbau membatasi interaksi nonformal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sementara wartawan dituntut tetap kritis, melakukan verifikasi berlapis, dan mengedepankan prinsip keberimbangan.
Relasi yang sehat antara hakim dan wartawan, kata Ali, idealnya dibangun atas dasar saling menghormati peran dan etika masing-masing.
Ruang-ruang resmi seperti diskusi publik, dialog hukum, dan pelatihan bersama dinilai sebagai wadah yang aman untuk membangun pemahaman tanpa melampaui batas profesional.
“Di era keterbukaan informasi, kepercayaan publik adalah aset utama.
Menjaga integritas hubungan antara hakim dan wartawan merupakan bagian penting dalam merawat kepercayaan tersebut,” tutupnya.
Jika ingin, saya juga bisa menyesuaikan gaya penulisan untuk media online, opini hukum, atau rubrik nasional.
Reporter: Wahyu Permana
Editor: Muhamad Alviyan
Sumber: Ali Hanafiah